Pembubaran Koperasi bisa disebabkan oleh faktor-faktor dari dalam Koperasi atau oleh masalah-masalah yang berasal dari luar Koperasi. Berdasarkan ketentuan di dalam Undang-undang No.25/1992, pembubaran Koperasi akan dilakukan karena sebab-sebab berikut :
üRapat anggota koperasi memang menghendaki koperasi dibubarkan
üKoperasi dibubarkan atas keputusan Pemerintah
Tata Cara Pembubaran Koperasi
üPembubaran atas kehendak sendiri
üPembubaran Koperasi atas kehendak Pemerintah
Keputusan Pembubaran
Sebagaimana telah dikemukakan diatas, keputusan pembubaran Koperasi dilakukan oleh pejabat yang beerwenang setelah prosedur pembubaran Koperasi dilakukan. Hal itu berlaku baik dalam kasus pembubaran Koperasi atas kemauan sendiri maupun dalam kasus pembubaran Koperasi atas kehendak Pemerintah.
Sejarah mencatat bahwa pendirian Koperasi sedikit banyak juga dipengaruhi oleh perjalanan historis sebuah bangsa. Sebagai missal, pendirian Koperasi Rochdale di Inggris da dibeerapa wilayah lainnya di Eropa, tidak bias lepas dari perjalanan historis yang di alami oleh negar-negara tersebut pada saat itu. Sebagaimana diketahui, sejak zaman merkantilisme, yang kemudian disusul oleh terjadinya revolusi industri di Eropa.
2.Alasan Politis
Alasan ini bersumber dari pepatah “bersatu kita teguh,bercerai kita runtuh”. Bila orang-orang yang termasuk golongan ekonomi lemah menyatukan diri dalam suatu badan usaha, secara tidak langsung mereka juga menyatukan dirinya menjadi suatu kekuatan politis. Ibarat sapu yang maasing-masing dapat dipatahkan dengan mudah, maka ia akan menjadi kuat bila dipersatukan dalam wadah Koperasi. Sebaliknya, bila mereka bertindak dan berusaha sendiri-sendiri peranan mereka akan kurang diperhitungkan.
3.Alasan Ekonomis
·Untuk menekan biaya usaha
·Menigkatkan pelayanan kepada anggota
·Membuka kesempatan untuk bergabung dalam badan usaha
4.Alasan Sosiologis
Selain memiliki kebutuhan ekonomi, setiap manusia juga memilliki kebutuhan sosial. Selaku makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lain. Dorongan-dorongan atau naluri manusia untuk mempertahankan diri, bergaul, tolong-menolong, perasaan ingin dihargai dan sebagainya menyebabkan manusia selalu ada kehendak untuk bergaul, bersatu atau berkumpul dengan sesamanya. Upaya memenuhi kebutuhan ini biasanya mendorong setiap orag untuk mencari teman senasib dan seperjuangan.
5.Alasan Yuridis
Akhirnya, pendirian dan pengembangan Koperasi di suatu Negara tidak mungkin dapat di pisahkan dari adanya alasan yuridis. Alasan yuridis atau alasan hukum adalah landasan ang menjamin pendirian Koperasi serta pelaksanaan kegiatannya di dalam suatu Negara. Alasan yuridis ini merupakan dasar yang secara langsung ikut menciptakan tumbuhnya iklim berkoperasi dalam suatu masyarakat, yaitu suatu keadaan yang mendoronng rakyat banyak untuk bersatu dan bekerja sama dalam badan usaha Koperasi.
Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang diharapkan dapat memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya, serta warga masyarakat disekitarnya, maka Koperasi mempunyai cirri-ciri khusus yang menbedakannya dengan bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Cirri-ciri ini memang sengaja diciptakan oleh para pendiri Koperasi,sebagaimana akan dibahas berikut cirri-ciri Koperasi sebagai berikut :
1.Dilihat dari segi pelakunya
Koperasi dalah organisasi koperasi yang beranggotakan orang-orang yang pada umumnya memiliki kemampuan ekonomi terbatas. Orang-orang yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas ini secara sukarela menyatukan dirinya dalam Koperasi, sebagai upaya untuk memperbaiki kondisi ekonomi mereka. Dengan latar belakang seperti itu, dapat disaksikan bahwa Koperasi pada dasarnya adalah suatu bentuk perusahaan alernatif, yang didirikan oleh warga masyarakat berekonomi lemah, yang karena keterbatasan ekonominya, tidak mampu melibatkan diri dalam kerjasama ekonomi melelui bentuk-bentuk perusahaan selain Koperasi.
2.Dilihat dari tujuannya
Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya, tujuan Koperasi pada dasarnya adalah untuk memperjuangkan kepentingan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya. Tujuan koperasi konsumsi misalnya, adalah untuk menyediakan kebutuhan pokok para anggotanya. Para anggota Koperasi ini secara sadar menyatukan diri dalam Koperasi agar mereka dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya itu dengan harga yang terjangkau.
3.Dilihat dari segi hubungannya dengan Negara
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, peranan Koperasi dalam perekonomian suatu Negara akan sangat ditentukan oleh system perekonomian dan system politik yang dianut oleh Negara yang bersangkutan. Namun demikian, bila diperhatikan perkembangan Koperasi di banyaka Negara, dapat disaksikan bahwa keberadaan Koperasi pada umumnya sangat besar manfaatnya bagi perkembangan perekonomian Negara-negara tersebut.
Beberapa Pandangan Mengenai Fungsi Koperasi
1.Aliran Yardstick
Fungsi dan peranan Koperasi menurut aliran ini, pada dasranya hanyalah sebagai tolak ukur, dalam arti sebagaia penyimbang atau sebagai penetralisir, terhadap keburukan-keburukan yang ditimbulkan oleh sistem perekonomian kapitalis.
2.Aliaran Sosialis
Bagia aliran ini, yang memandang sistem perekomian kapitalis sebagai musuh utamanya, fungsi Koperasi dalam masyarakat kapitalis harus lebih dari hanya sekadar sebagai tolak ukur atau sebagai penyeimbang.
3.Aliran Persemakmuran
Aliran persemakmuran mungkin dapat dikategorikan sebagai aliran jalan tengah. Di suatu pihak, sebagaimana aliran Yardstick, aliran ini tidak memandang sistem perekonomian kapitalis sebagai suatu sistem perkonomian yang harus di hancurkan.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang berusaha dalam bidang penyediaan barang-barang konsumsi yang dibutuhkan oleh para anggotanya. Jenis konsumsi yang dilanyani oleh suatu Koperasi konsumsi sangat tergantung pada latar belakang kebutuhan anggota yang hendak dipenuhi melalui pendirian Koperasi yang bersangkutan.
2.Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah koperasi yang kegiatan utamanya melakukan pemeroses bahan baku menjadi barang jadi atau barang stengah jadi. Namun demikian, karena kegiatan memproduksi suatu barang biasanya terkait secara langsung dengan kegiatan memasarkan barang-barang itu, Koperasi produksi biasanya juga bergerak dalam bidang pemasaran barang-barang yang diproduksinya.
3.Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah Koperasi yang dibentuk terutama untuk membantu para anggotanya dalam memasarkan barang-barang yang mereka hasilkan. Dalam kasus produsen kecil misalnya, maka masing-masing produsen kecil itu tetap melakukan produksi secara individual.
4.Koperasi Kredit
Koperasi kredit atau Koperasi simpan-pinjam adalah Koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dalam para anggotanya, untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota yang memerlukan bantuan modal.
·Berdasarkan Jenis Komoditi
1.Koperasi Pertambangan
Koperasi Pertambangan adalah Koperasi yang melakukan usaha dengan menggali atau memanfaatkan sumber-sumber alam secara langsung tanpa atau dengan sedikit mengubah bentuk dan sifat sumber-sumber alam tersebut.
2.Koperasi Pertanian dan Perternakan
Koperasi Pertanian adalah Koperasi yang melakukan usaha sehubungan dengan komoditi pertanian tertentu. Koperasi jenis ini biasanya beranggotakan para petani,buruh tani,serta mereka yang mempunyai sangkut paut secara langsung dengan usaha pertanian.
3.Koperasi Industri dan Kerajinan
Koperasi Industri atau Koperasi kerajinan adalah enis koperasi yang melakukan usahanya dalam bidang usaha industry atau kerajinan tertentu. Kegiatan koperasi jenis ini biasanya berkaitan dengan usaha pengadaan bahan baku, usaha pengolahan bahan baku itu menjadi barang jadi atau setengah jadi atau setengah jadi,usaha pemasaran hasil, atau gabungan dari ketiga jenis usaha tersebut.
4.Koperasi Jasa-jasa
Koperasi jasa merupakan koperasi yang mengkhususkan usahanya dalam memproduksi dan memasarkan kegiatan jasa tertentu. Tujuan utama pendirian Koperasi jasa adalah untuk menyatuan potensi ekonomi yang dimiliki oleh masing-masing anggotanya.