Selasa, 26 April 2011

Hukum Perikatan dan Perjanjian

· Perihal Perikatan dan Sumber – Sumbernya

Adapun yang dimaksud dengan perikatan ialah suatu hubungan hukum antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi kewajiban tuntutan itu. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan prestasi, yang menurut undang – undang dapat berupa :

1. Menyerahkan suatu barang

2. Melakukan suatu perbuatan

3. Tidak melakukan suatu perbuatan

Mengenai sumber – sumber perikatan, oleh undang – undang diterangkan, bahwa suatu perikatan dapat lahir dari suatu persetujuan atau dari undang – undang. Yang belakangan ini dapat dibagi lagi atas perikatan – perikatan yang lahir dari suatu perbuatan yang diperbolehkan dan yang lahir dari perbuatan yang berlawanan dari hukum.

Apabila seorang berhutang tidak memenuhi kewajibannya, menurut bahasa hukum ia melakukan “Wanprestasi” yang menyebabkan ia dapat digugat di depan hakim.

Jadi pada umumnya, diperpiutang harus menempuh jalan menuntut si berhutang di depan pengadilan. Jika prestasi yang dikehendaki itu berupa membayar sejumlah uang, memang berpiutang sudah tergolong jika ia mendapat suatu putusan pengadilan, karena ia dapat minta dijalankannya putusan itu dengan menyita dan melelang harta benda si berhutang.

· Syarat – Syarat Untuk Sahnya Perjanjian

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat :

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya

2. Percakapan untuk membuat suatu perjanjian

3. Suatu hal tertentu

4. Suatu sebab yang halal

Dalam pasal 1330 kitab undang – undang perdata disebutkan sebagai orang – orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian :

1. Orang – orang yang belum dewasa

2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan

3. Orang – orang perempuan dalam hal yang ditetapkan oleh undang – undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang – undang telah melarang membuat perjanjian – perjanjian tertentu.

Hukum Kebendaan

· Hak Eigendom atas Tanah Menurut B.W

Pasal 570 B.W menggambarkan hak eigendom sebagai suatu hak,yang mempunyai dua unsur, seperti halnya dengan hak milik menurut Hukum Adat,yaitu :

a. Hak untuk memungut hasil atau kenikmatan sepenuhnya dari suatu barang

b. Hak untuk menguasai barang itu secara seluas – luasnya, seperti menjual, menukarkan, menghibahkan, dan lain – lain sebagainya.

Dan seperti halnya juga dengan hak milik (pada hakikatnya), dalam pasal 570 B.W itu dilakukan, bahwa hal mempergunakan barang eigendom itu ada batasnya yang terletak pada undang – undang tertentu, pada ketentuan, bahwa hak – hak orang lain tidak boleh terdesak, dan pada kemungkinan pencabutan hak eigendom berdasarkan atas kepentingan umum.

· Sifat Perbedaan (Zakelijk karakter)

Hak Eigendom oleh burger lijk wetboek, diatur dalam buku II dan disitu bersama – sama dengan hak – hak lain seperti hak erfpacht, hak opstal, merupakan segerombolan hak – hak yang dinamakan “Zakelijik Recten” artinya hak perbedaan suatu benda itu merupakan kekuasaan langsung dari seorang atas suatu benda.

Tentang hak perbedaan ialah hak perseorangan atas suatu benda, seperti misalnya hak sewa, dalam mana suatu hubungan langsung hanya ada antar seorang penyewa dan seorang yang menyewakan, sedangkan hak si penyewa untuk menguasai barang yang disewa, berdasarkan hubungan perseorangan antara dua orang tersebut. Hal sewa menyewa ini oleh berger lijk wetboek diatur sebagai suatu persetujuan antara dua orang dalam buku ke III, dimana juga diatur sebagai persetujuan lain, seperti jual beli, tukar menukar, pemberian kuasa, penitipan barang, penghibahan, dan lain – lain.

· Sifat Mutlak (Absolut Karakter)

Sering juga dikatakan, bahwa hak eigendom dan hak – hak lain yang diatur dalam buku III B.W adalah bersifat mutlak dalam arti bahwa hak – hak ini dapat diperlakukan terhadap siapapun juga yang menggangu terlaksananya hak – hak itu.

Sifat mutlak ini juga terdapat hak – hak yang bukan hak perbedaan, seperti hak pengarang, hak oktroi dan hak cipta dagang. Hak – hak semacam ini juga dinamkan hak – hak monopoli, dan dapat dipertahankan terhadap seorang penggangu.

Sumber-Sumber Hukum

Adapun yang dimaksud dengan sumber hokum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau di langgar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.

Sumber hokum itu dapat dibagi dari segi material maupun segi formal:

1. Sumber-sumber hokum material,dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi,sejarah sosiologi,filsafat dan sebagainya.

2. Sumber-sumber hokum formal antara lain ialah :

a. Undang-undang (statute)

b. Kebiasaan (costum)

c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)

d. Traktat (treaty)

e. Pendapat sarjana Hukum (doktrin)

a. Undang-undang

Undang-undang ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.

b. Kebiasaan (Custom)

Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyrakat,dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa,sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum,maka dengan demikianlah timbuah suatu kebiasaan hukum,yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

c. Keputusan Hakim (Jurisprudensi)

Adapun yang dinamakan jurisprudensi tetap,ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan. Seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkata yang serupa. Sangat jelas jurisprudensi adalah sumber hukum tersendiri.

d. Traktat (Teraty)

Jika traktat diadakan oleh dua Negara,maka traktat adalah Traktat Bilateral,misalnya perjanjian internasional yang diadakan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Cina “Dwi-Kewarganegaraan”. Jika traktat diadakan oleh lebih dari dua Negara,maka Traktat itu disebut Traktat Multilateral,misalnya perjanjian internasiaonal tentang pertahanan bersama Negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa Negara Eropa.

e. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)

Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.