Selasa, 26 April 2011

Hukum Perikatan dan Perjanjian

· Perihal Perikatan dan Sumber – Sumbernya

Adapun yang dimaksud dengan perikatan ialah suatu hubungan hukum antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi kewajiban tuntutan itu. Adapun barang sesuatu yang dapat dituntut dinamakan prestasi, yang menurut undang – undang dapat berupa :

1. Menyerahkan suatu barang

2. Melakukan suatu perbuatan

3. Tidak melakukan suatu perbuatan

Mengenai sumber – sumber perikatan, oleh undang – undang diterangkan, bahwa suatu perikatan dapat lahir dari suatu persetujuan atau dari undang – undang. Yang belakangan ini dapat dibagi lagi atas perikatan – perikatan yang lahir dari suatu perbuatan yang diperbolehkan dan yang lahir dari perbuatan yang berlawanan dari hukum.

Apabila seorang berhutang tidak memenuhi kewajibannya, menurut bahasa hukum ia melakukan “Wanprestasi” yang menyebabkan ia dapat digugat di depan hakim.

Jadi pada umumnya, diperpiutang harus menempuh jalan menuntut si berhutang di depan pengadilan. Jika prestasi yang dikehendaki itu berupa membayar sejumlah uang, memang berpiutang sudah tergolong jika ia mendapat suatu putusan pengadilan, karena ia dapat minta dijalankannya putusan itu dengan menyita dan melelang harta benda si berhutang.

· Syarat – Syarat Untuk Sahnya Perjanjian

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat :

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya

2. Percakapan untuk membuat suatu perjanjian

3. Suatu hal tertentu

4. Suatu sebab yang halal

Dalam pasal 1330 kitab undang – undang perdata disebutkan sebagai orang – orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian :

1. Orang – orang yang belum dewasa

2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan

3. Orang – orang perempuan dalam hal yang ditetapkan oleh undang – undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa undang – undang telah melarang membuat perjanjian – perjanjian tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar