Selasa, 17 Mei 2011

Hukum Ekonomi

BAB I

HUKUM EKONOMI

1.1 Norma


Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain.


Norma adalah suatu kriteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku. Selain itu, norma yang berlaku di masyarakat adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.



1. Norma Agama


Norma agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME bersifat universal dan umum apabila dilanggar akan mendapat sanksi dari Tuhan YME.


2. Norma Kesusilaan


Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar, maka manusia itu akan menyesalkan perbuatannya sendiri.



3. Norma Kesopanan


Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.
Dengan demikian ketiga norma di atas mempunyai tujuan sebagai pembinaan di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga dapat beinteraksi dengan baik.


4. Norma Hukum


Norma hokum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahakan dengan segala paksaan oleh alat – alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

1.2 Definisi dan Tujuan Hukum


Para ahli dan sarjana ilmu hukum memiliki sudut pandang yang berbeda dan berlainan. Dengan demikian, beberapa ahli menjelaskan menurut pendapatnya masing – masing.:

1. Van Kan

Menurut Van Kan hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.


2. Utrecht


Menurut Utrecht hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah ataupun larangannya) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.


3. Wiryono Kusumo


Menurut wiryono kusumo hukum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sangsi.


Menurut pendapat para ahli diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur – unsur, yaitu :


1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.


2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa.


3. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi.


4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sangsi tegas.



1.3 Pengertian Ekonomi


Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang – barang maupun jasa).


Hukum Ekonomi


Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak – hak dan kepentingan masyarakat.
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut.
1. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.


2. Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat.


Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :

a. Hukum Ekonomi Pembangunan


Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.


b. Hukum Ekonomi Sosial


Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.
Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam pelbagai peraturan undang – undang yang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.




Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :


1. Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.

2. Azas manfaat.

3. Azas demokrasi pancasila.

4. Azas adil dan merata.

5. Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.

6. Azas hukum.

7. Azas kemandirian.

8. Azas Keuangan.

9. Azas ilmu pengetahuan.

10. Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat.

11. Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

12. Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas – batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar – dasar hukum ekonomi.



BAB II


SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

2.1 SUBJEK HUKUM

Manusia sebagai subjek hukum ialah, seseorang yang mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Manusia sebagai subjek hukum dimulai saat ia dilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia sehingga dikatakan bahwa manusia hidup, ia menjadi manusia pribadi. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subjek hukum, kecuali dalam undang-undang dinyatakan seperti tidak cakap.

2.2 BADAN HUKUM

Badan hukum adalah badan – badan atau perkumpulan, yakni orang – orang yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum seperti manusia.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk yaitu :

1. Badan Hukum Publik

2. Badan Huku Privat



2.3 OBJEK HUKUM

Objek hukum ialah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :


1. Benda yang bersifat kebendaan


2. Benda yang bersifat tidak kebendaan.


Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :


1. Benda bergerak karena sifatnya

Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.



2. Benda bergerak karena ketentuan undang – undang

Misalnya : hak memungut hasil atas benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.



Benda tidak bergerak dibedakan atas tiga yaitu :


1. Benda bergerak karena sifatnya

Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.


2. Benda tidak bergerak karena tujuannya

Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.


3. Benda tidak bergerak karena ketentuan undang – undang

Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.


Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).

2.4 HUKUM BENDA

Hukum benda dalah peraturan – peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Hak kebendaan merupakan hak mutlak sedangkan lawannya hak yang nisbi atau hak relatif.

BAB 3

HUKUM PERIKATAN

3.1 Pendahuluan

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

3.2 Perikatan

Perikatan terjemahan dari Verbintenis. Verbintenis mengandung banyak pengertian, di antaranya:

· Perikatan:Masing-masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban/prestasi Dipakai oleh Subekti dan Sudikno.

· Perutangan: suatu pengertian yg terkandung dlm verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak. Dipakai oleh Sri Soedewi, Vol Maar, Kusumadi.

· Perjanjian (overeenkomst):dipakai oleh Wiryono Prodjodikoro

Pengertian Perikatan Adalah hubungan hukum dalam lingkungan harta kekayan antar 2 pihak atau lebih yg menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi.

Muncul istilah

ü Si berhutang = debitur

ü Si berpiutang = kreditur

ü Prestasi:

o Suatu hal menurut isi perjanjian wajib dipenuhi oleh pihak yg satu dan merupakan bagian bagi pihak yg lain.

3.3 Dasar Hukum Perikatan

Ø Buku III KUHPerd

Ø Sistematika Buku III KUHPerd

· Bagian Umum

· BAB I Perikatan pada Umum

· BAB II Perikatan yang timbul dari Perjanjian

· BAB III Perikatan yang Timbul dari UU

· Hapusnya Perikatan

Ø Bagian Khusus

· BAB V Jual Beli

· BAB ....

· BAB XVIII Perdamaian

Ø Jika ketentuan bagian umum bertentangan dengan ketentuan khusus, maka yg dipake adalah ketentun yg khusus.

3.4 Azaz- azaz dalam Hukum Perjanjian

Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.

Ø Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Ø Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah :

1. Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.

2. Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.

3. Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.

4. Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum.

3.5 Wanprestasi

Suatu perjanjian dapat terlaksana dengan baik apabila para pihak telah memenuhi prestasinya masing-masing seperti yang telah diperjanjikan tanpa ada pihak yang dirugikan. Tetapi adakalanya perjanjian tersebut tidak terlaksana dengan baik karena adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak atau debitur.

Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yang artinya prestasi buruk. Adapun yang dimaksud wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debitur tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian dan bukan dalam keadaan memaksa. Adapun bentuk-bentuk dari wanprestasi yaitu:

1) Tidak memenuhi prestasi sama sekali;

Sehubungan dengan dengan debitur yang tidak memenuhi prestasinya maka dikatakan debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.

2) Memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya;

Apabila prestasi debitur masih dapat diharapkan pemenuhannya, maka debitur dianggap memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya.

3) Memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai atau keliru.

Debitur yang memenuhi prestasi tapi keliru, apabila prestasi yang keliru tersebut tidak dapat diperbaiki lagi maka debitur dikatakan tidak memenuhi prestasi sama sekali.

Sedangkan menurut Subekti, bentuk wanprestasi ada empat macam yaitu:

1) Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukan;

2) Melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;

3) Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;

4) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Untuk mengatakan bahwa seseorang melakukan wanprestasi dalam suatu perjanjian, kadang-kadang tidak mudah karena sering sekali juga tidak dijanjikan dengan tepat kapan suatu pihak diwajibkan melakukan prestasi yang diperjanjikan.

Dalam hal bentuk prestasi debitur dalam perjanjian yang berupa tidak berbuat sesuatu, akan mudah ditentukan sejak kapan debitur melakukan wanprestasi yaitu sejak pada saat debitur berbuat sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam perjanjian. Sedangkan bentuk prestasi debitur yang berupa berbuat sesuatu yang memberikan sesuatu apabila batas waktunya ditentukan dalam perjanjian maka menurut pasal 1238 KUH Perdata debitur dianggap melakukan wanprestasi dengan lewatnya batas waktu tersebut. Dan apabila tidak ditentukan mengenai batas waktunya maka untuk menyatakan seseorang debitur melakukan wanprestasi, diperlukan surat peringatan tertulis dari kreditur yang diberikan kepada debitur. Surat peringatan tersebut disebut dengan somasi.

3.6 Akibat-akibat Wanprestasi

Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni:

1. Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)

Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yakni

a. Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak;

b. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor;

c. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.

2. Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian

Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.

Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.

3. Peralihan Risiko

Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

3.7 Hapusnya Perikatan

Hapusnya perikatan ada di dalam Pasal 1381

Perikatan hapus: karena pembayaran, karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan, karena pembaruan utang, karena perjumpaan utang atau kompensasi, karena percampuran utang; karena pembebasan utang, karena musnahnya barang yang terutang, karena kebatalan atau pembatalan, karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini, dan karena lewat waktu, yang akan diatur dalam suatu bab sendiri.

3.8 Memorandum of Understanding (MoU)

Sebuah dokumen legal yang menjelaskan persetujuan antara dua belah pihak. MoU tidak seformal sebuah kontrak.

Contoh MoU: Persetujuan damai antara Indonesia-GAM pada tahun 2005

BAB 4

HUKUM DAGANG

4.1 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

4.2 Berlakunya Hukum Dagang

Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).

Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :

1. Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.

2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.

3. Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindak keluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.

4. Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

4.3 Hubungan Pengusaha dan Pembantu-Pembantunya

Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a.Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b.Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

4.4 Pengusaha dan Kewajibannya

Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
1. Membuat pembukuan
2. Mendaftarkan perusahaannya

4.5 Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Suatu organisasi atau badan yang mengelola faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang/jasa biasa disebut badan usaha. Ada perbedaan antara badan usaha dan perusahaan. Perusahaan adalah suatu organisasi atau lembaga yang menggunakan dan mengkoordinasikan sumber-sumber ekonomi untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa bagi masyarakat. Dengan perkataan lain, perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa. Sedangkan, Badan Usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan menggunakan sejumlah modal dan tenaga kerja. Jadi, badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis suatu bentuk organisasi perusahaan. Dengan demikian perusahaan merupakan alat bagi
perusahaan untuk mencapai tujuannya memperoleh laba.
Setelah memilih jenis usaha yang cocok dengan minat dan bakatnya, seorang wirausaha harus mengetahui dan memilih bentukbentuk dari sebuah usaha. Bentuk-bentuk badan usaha ini secara umum dapat dibagi menjadi beberapa nama, seperti perusahaan perorangan, firma, komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan koperasi. Anda tinggal memilih bentuk badan usaha mana yang akan digunakan. Masing-masing bentuk badan usaha mempunyai prasyarat tertentu dalam mengurusnya, serta pajak yang akan dibayarkan setiap bulan atau akhir tahun kepada pemerintah

4.6 Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

4.7 Pembubaran dan Likuidasi Perseroan Terbatas

Perseroan terbatas bubar karena tiga hal, yaitu keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir, dan dari penetapan Pengadilan.

1. Bubarnya Perseroan Terbatas dari Keputusan RUPS

Direksi dapat mengajukan usul pembubaran perseroan terbatas kepada Rapat Umum Pemegang Saham. Keputusan RUPS sah apabila diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumla saham tersebut. Perseroan terbatas bubar pada saat yang ditetapkan dalam keputusan RUPS, yang diikuti likuidasi oleh likuidtor.

2. Bubarnya Perseroan Terbatas karena jangka waktu berdirinya berakhir

PT dapat bubar karena jangka waktu berdirinya berakhir sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasarnya. Menteri, atas permohonan Direksi dapat memperpanjang jangka waktu tersebut. Permohonan memperpanjang jangka waktu tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga perempat) bagian dari jumla saham tersebut. Dalam hal jangka waktu berdirinya PT berakhir dan RUPS memutuskan tidak memperpanjang jangka waktu tersebut, proses likuidasinya dilakukan sesuai dengan ketentuan likuidasi perseroan.

3. Bubarnya Perseroan Terbatas karena Penetapan Pengadilan

Pengadilkan Negeri dapat membubarkan perseroan terbatas atas :

a. Permohonan Kejaksaan berdasarkan alasan kuat perseroan terbatas melanggar kepentingan umum.

b. Permohonan 1 (satu) orang pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

c. Permohonan kreditur berdasarkan alas an perseroan terbatas tidak mampu membayar utangnya stelah dinyatakan pailit, atau harta kekayaan PT tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.

d. Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alas an adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian perseroan terbatas.

Dalam penetapan Pengadilan ditentukan pula penunjukkan likuidator.

Likuidasi dari perseroan terbatas yang telah bubar wajib diberitahukan kepada semua krediturnya dengan surat tercatat mengenai bubarnya perseroan terbatas. Pemberitahuan tersebut memuat nama dan alamat likuidator; tata cara pengajuan tagihan; dan jangka waktu mengajukan tagihan. Perseroan terbatas yang telah bubar, PT tidak dapat melakukan perbuaan hukum kecuali terbatas dalam proses likuidasi. Proses pemberesan ini biasa disebut dengan likuidasi. Selama dalam proses likuidasi, Anggaran Dasar perseroan dengan segala perubhannya yang berlaku pada saat perseroan berakhir tetap berlaku sampai pada hari likuidator dibebaskan dari tanggung jawabnya oleh RUPS.

Likuidasi merupakan cara perseroan terbatas yang bubar untuk tetap memenuhi pembayaran kewajibannya terhadap para krediturnya. Adapun tindakan pemberesan tersebut meliputi :

1. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan perseroan terbatas.

2. Penentuan tata cara pembagian kekayaan.

3. Pembayaran kepada kreditur.

4. Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.

5. Tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

4.9 Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[1] Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

Anggota koperasi:

· Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;

· Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh anggota.

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.

4.10 Yayasan

Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

4.11 Badan Usaha Milik Negara

Indonesia

Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.

BAB 5

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

5.1 Pengertian

HAKI atau juga disebut hak kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Prinsipnya HAKI merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup kehidupan manusia di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra, sehingga pemilikannya bukan terhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan tentu harus berwujud. Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melindungi secara hukum dari ide, gagasan dan informasi yang mempunyai nilai komersial atau nilai ekonomi yang telah dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut.

Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :

(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;

(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;

(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.

5.2 Kekayaan intelektual (Intelectual property) meliputi dua hal, yaitu :

1. Industrial property right (hak kekayaan industri), berkaitan dengan invensi/inovasi yang berhubungan dengan kegiatan industri, terdiri dari :

a. paten

b. merek

c. desain industry

d. rahasia dagang

e. desain tata letak terpadu


2. Copyright (hak cipta), memberikan perlindungan terhadap karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan seperti film, lukisan, novel, program komputer, tarian, lagu, dsb.

Dasar Hukum

• Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)

• Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan

• Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta

• Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek

• Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization

• Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty

• Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works

• Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty




5.3 Ruang lingkup HAKI

1. Hak Cipta

2. Paten

3. Merek

4. Desain Industri

5. Rahasia Dagang



1. Hak Cipta

Adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.

Hak khusus meliputi :

a. hak untuk mengumumkan;

b. hak untuk memperbanyak.


UU yang mengatur Hak Cipta :

UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak CiptaØ. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)Ø UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)Ø.Ø UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

2. Paten

Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1).Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :

a. Proses;

b. Hasil produksi;

c. Penyempurnaan dan pengembangan proses;

d. Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.

Pemberian Paten

Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :

a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.

b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.

c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.



3. Merk Dagang (Trademark)

Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yangmemiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).

Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :

a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.

c. Tanda yang telah menjadi milik umum.

d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.


4. Desain industry

Seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun.



5. Rahasia Dagang

Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas

BAB 6

Pasar Modal

6.1 Pengertian dan Definisi


Pasar modal sama seperti pasar pada umumnya, yaitu tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Di pasar modal, yang diperjualbelikan adalah modal berupa hak pemilikan perusahaan dan surat pernyataan hutang perusahaan. Pembeli modal adalah individu atau organisasi/lembaga yang bersedia menyisihkan kelebihan dananya untuk melakukan kegiatan yang menghasilkan pendapatan melalui pasar modal, sedangkan penjual modal adalah perusahaan yang memerlukan modal atau tambahan modal untuk keperluan usahanya.

Pengertian pasar modal berdasarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal menyebutkan bahwa Pasar Modal adalah Bursa Efek seperti yang dimaksud dalam UU No. 15 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 67). Menurut UU tersebut, bursa adalah gedung atau ruangan yang ditetapkan sebagai kantor dan tempat kegiatan perdagangan efek, sedangkan surat berharga yang dikategorikan sebagai efek adalah saham, obligasi, serta surat bukti lainnya yang lazim dikenal sebagai efek. Pasar modal adalah pasar yang dikelola secara terorganisir dengan aktivitas perdagangan surat berharga, seperti saham, obligasi, option, warrant, right, dengan menggunakan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.



6.2 Jenis Pasar Modal

Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal dibagi menjadi tiga macam, yaitu :

1. Pasar perdana adalah penjualan perdana efek atau penjualan efek oleh perusahaan yang menerbitkan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.

2. Pasar sekunder adalah penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder ini harga efek ditentukan berdasarkan kurs efek tersebut. Naik turunnya kurs suatu efek ditentukan oleh daya tarik menarik antara permintaan dan penawaran efek tersebut. Bagi efek yang dapat memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di dalam bursa efek, sedangkan bagi efek yang tidak memenuhi syarat listing dapat menjual efeknya di luar bursa efek.

3. Bursa paralel merupakan pelengkap bursa efek yang ada. Bagi perusahaan yang menerbitkan efek yang akan menjual efeknya melalui bursa dapat dilakukan melalui bursa paralel. Bursa paralel diselenggarakan oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE).


6.3 Instrumen Pasar Modal

Saham Salah satu efek yang pasar umumnya dijual di pasar modal (bursa efek) adalah saham. Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu Perseroan Terbatas (PT).

Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut :

1. Deviden : bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham.

2. Capital gain : keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham.

3. Manfaat nonfinansial, yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.


Saham yang diterbitkan emiten ada 2 macam, yaitu saham biasa (common stock) dan saham istimewa (preffered stock). Perbedaan saham ini berdasarkan pada hak yang melekat pada saham tersebut. Hak ini meliputi hak atas menerima deviden, memperoleh bagian kekayaan jika perusahaan dilikuidasi setelah dikurangi semua kewajiban-kewajiban perusahaan.

Ciri-ciri saham istimewa adalah :

1. Hak utama atas deviden, artinya saham istimewa mempunyai hak terlebih dahulu dalam hal menerima deviden.

2. Hak utama atas aktiva perusahaan, artinya dalam hal likuidasi berhak menerima pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham istimewa setelah semua kewajiban perusahan dilunasi.

3. Penghasilan tetap, artinya pemegang saham istimewa memperoleh penghasilan dalam jumlah yang tetap.

4. Jangka waktu yang tidak terbatas, artinya saham istimewa yang diterbitkan mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas, akan tetapi dengan syarat bahwa perusahaan mempunyai hak untuk membeli kembali saham istimewa tersebut dengan harga tertentu.

5. Tidak mempunyai hak suara, artinya pemegang saham istimewa tidak mempunyai suara dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).

6. Saham istimewa kumulatif, artinya deviden yang tidak dibayarkan oleh perusa-haan kepada pemegang saham tetap menjadi hak pemegang saham istimewa tersebut. Jika suatu saat perusahaan tidak membagikan deviden, maka pada periode yang lain jika perusahaan tersebut membagikan deviden, maka perusahaan harus membayarkan deviden terutang tersebut sebelum membagikannya kepada pemegang saham biasa.


Pada suatu saham terdapat 3 (tiga) macam nilai :

• Nilai nominal adalah nilai yang tercantum pada saham tersebut.

• Nilai efektif adalah nilai yang tercantum pada kurs resmi kalau saham tersebut diperdagangkan di bursa

• Nilai instrinsik adalah nilai saham pada saat diperdagangkan.

Pembedaan yang lain mengenai saham adalah :

• Saham atas nama (register stocks) adalah yang berhak atas nilai saham sesuai dengan nama yang tercantum dalam saham tersebut.

• Saham unjuk (bearer stocks) adalah orang yang memiliki (memegang) saham tersebut. Saham unjuk relatif lebih mudah dipindahtangankan dibandingkan dengan saham atas nama.

• Obligasi atas unjuk (bearer bonds) berarti pemegang obligasi dianggap sebagai pemilik atas hak obligasi tersebut.

• Obligasi atas nama (registered bonds) berarti yang berhak atas sejumlah nilai uang atas obligasi tersebut adalah sesuai dengan nama yang tertera pada obligasi tersebut.

Obligasi Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo.


Surat Berharga Lainnya

  1. Selain dari dua jenis efek yang telah diuraikan di atas yang sudah banyak digunakan sebagai media hutang di bursa efek Indonesia, terdapat beberapa jenis efek yang juga dapat digunakan sebagai media hutang, seperti option, warrant, dan right.
  2. Option adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang/lembaga (tetapi bukan emiten) untuk memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya.
  3. Warrant adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham perusahaan dengan persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya. Persyaratan tersebut biasanya mengenai harga, jumlah, dan masa berlakunya warrant tersebut.
  4. Right adalah surat yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.



6.4 Lembaga yang Terkait dengan Pasar Modal


Pengatur Pasar Modal. Untuk menciptakan mekanisme pasar modal yang baik diperlukan suatu lembaga yang mengatur pasar modal tersebut.


Pasar modal di Indonesia diatur oleh suatu lembaga pemerintah disebut Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) atas nama Departemen Keuangan. Pasar modal yang ada di Indonesia dikelola oleh swasta, dan oleh pemerintah. Bursa Efek Jakarta yang beroperasi di Jakarta dikelola oleh BAPEPAM milik pemerintah, Bursa Efek Surabaya yang beroperasi di Surabaya dikelola oleh PT. Bursa Efek Surabaya milik swasta, dan Bursa Paralel dikelola oleh Persatuan Pedagang Uang dan Efek-efek (PPUE).

Instansi Pemerintah. Selain sebagai pengatur pasar modal, pemerintah juga campur tangan dalam hal-hal tertentu agar pasar modal tersebut dapat berjalan secara efektif dan efisien. Instansi Pemerintah yang terlibat dalam mekanisme pasar modal adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Departemen Teknis, dan Departemen Kehakiman.

BKPM memberikan ijin penanaman modal yang meliputi komposisi dan jumlah dana investasi, besarnya modal dasar, batas waktu penyetoran modal dan komposisi pemegang saham. Departemen Teknis memberikan ijin usaha dalam bidang-bidang tertentu. Misalnya ijin usaha perbankan diberikan oleh Departemen Keuangan dan diawasi langsung oleh Bank Indonesia. Departemen Teknis bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan/distributor adalah Departemen Perdagangan dan Industri.

Lembaga Swasta. Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum, Badan Penilai (Appraiser), dan Konsultan Efek (Investment Advisor). Akuntan Publik, termasuk akuntan negara di bawah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengawas Pembangunan (BPKP), berperan sebagai penilai kondisi keuangan perusahaan yang akan go public, meliputi pemeriksaan laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan sendiri.

Penilaian akuntan publik terhadap kondisi keuangan perusahaan dinyatakan dalam suatu pendapat akuntan tersebut mengenai laporan keuangan perusahaan. Pendapat tersebut ada 4 macam, yaitu :

• Pendapat WajarTanpa Syarat (Unqualified Opinion),

• Pendapat Wajar Dengan Syarat (Qualified Opinion),

• Pendapat Tidak Setuju (Adverse Opinion)

• Laporan Tanpa Pendapat (Diclimer of Opinion)

Jasa notaris diperlukan terutama untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Membuat Berita Acara RUPS dan menyusun keputusan-keputusan RUPS.

2.Meneliti keabsahan hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS, misalnya keabsahan persiapan RUPS, keabsahan para pemegang saham atas kuasanya yang menghadiri RUPS, dan menjaga terpenuhinya peserta RUPS yang disyaratkan dalam anggaran dasar

3. Meneliti atas perubahan anggaran dasar untuk menjamin tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan menyesuaikan pasal-pasal dalam anggaran dasar untuk memenuhi ketentuan pasar modal dalam rangka melindurgi kepentingan investor, khususnya pemegang saham publik.

Konsultan Hukum perperan memberi pendapat dari segi hukum mengenai suatu masalah atau obyek. Konsultan hukum adalah pihak yang independen yang dipercaya, karena keahlian dan integritasnya. Pernyataan konsultan hukum biasanya berkenaan dengan :

1. Akte pendirian/Anggaran Dasar perusahaan beserta perusahan-perubahannya.

2. Penyetoran modal oleh pemegang saham sebelum go public.

3. Pemilikan ijin usaha.

4. Status pemilikan atas aktiva perusahaan, terutama pemilikan aktiva tetap.

5. Perjanjian-perjanjian yang dibuat perusahaan dengan pihak ketiga.

6. Gugatan atau tuntuan terhadap perusahaan.


Badan Penilai (Appraiser) berfungsi memberi penilaian terhadap nilai aktiva tetap perusahaan, jika dilakukan revaluasi. Perusahaan yang melakukan revaluasi (penilaian kembali) terhadap aktiva yang dimiliki akan menaikkan kekayaannya. Tambahan kekayaan yang diperoleh dari surplus revaluasi ini dapat dikapitalisasi (menjadi modal disetor atau meningkatkan modal disetor), jika sudah memenuhi kewajiban perpajakan atas surplus tersebut. Surplus revaluasi dikenakan pajak penghasilan, karena surplus itu dapat meningkatkan kegiatan ekonomis perusahaan. Apabila surplus revaluasi tidak dinyatakan sebagai modal atau tambahan modal yang disetor, maka surplus ini tidak dimasukkan dalam neraca, akan tetapi hanya dilampirkan dalam prospektur.

Konsultan Efek (Investment Advisor) berperan sebagai konsultan bagi investor (pemodal). Konsultan efek memberi jasa konsultasi mengenai dinamika investasi terhadap efek dan risiko-risiko yang menyertainya. Konsultan efek dapat juga berperan sebagai konsultan keuangan bagi perusahaan yang akan go public, memberikan pendapat yang menyangkut pengelolaan keuangan, meliputi :

1. Pemilikan sumber dana

2. Jenis dana yang diperlukan

3. Struktur modal

4. Antisipasi harga jual efek di pasar perdana

5. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pengelolaan uang pada umumnya.

6.5 Pelaku dalam Pasar Modal

Perkembangan suatu pasar modal sangat bergantung dari aktivitas pelakunya dan aktivitas lembaga-lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan pasar modal tersebut. Emiten adalah perusahaan yang menjual pemilikannya kepada masyarakat (go public). Ada beberapa tujuan suatu perusahaan yang go public, yaitu :

1. memperoleh tambahan dana yang digunakan dalam perluasan usaha

2. mengubah/memperbaiki komposisi modal

3. melakukan pengalihan pemegang saham.


Investor (pemodal) adalah badan atau perorangan yang membeli pemilikan suatu perusahaan go public. Dalam suatu perusahaan yang go public, investor pertama adalah pemegang saham pendiri. Sedangkan pemegang saham yang kedua adalah pemegang saham melalui pembelian saham pada penawaran umum di pasar modal.

Jenis pemodal:

• Pemodal perorangan adalah orang atau individu yang atas namanya sendiri melakukan penanaman modal (investasi).

• Pemodal badan (lembaga) adalah investasi yang dilakukan atas nama lembaga, seperti perusahaan, koperasi, yayasan, dana pensiun, dan lain-lain. Segala keuntungan dan risiko atas efek yang dibeli atas nama lembaga merupakan hak dan beban lembaga tersebut.



6.6 Lembaga Penunjang

berfungsi sebagai penunjang atau pendukung bekerjanya pasar modal.

• Penjamin Emisi (underwriter),

• Penanggung (Guarantor),

• Wali Amanat (Trustee),

• Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang),

• Pedagang Efek (Dealer),

• Perusahaan Surat Berharga (Securities Company),

• Perusahaan Pengelola Dana (invesment Company), dan

• Biro Administrasi Efek.

Penjamin Emisi (Underwriter) berfungsi sebagai penjamin dalam penjualan efek yang diterbitkan oleh perusahaan go public. Jaminan yang dikeluarkan oleh penjamin emisi mengandung risiko jika efek yang dijual tidak Iaku dan sebaliknya akan memperoleh imbalan jika Iaku. Besarnya imbalan sesuai dengan yang telah disepakati sebelumnya. Karena terdapat risiko yang mungkin diderita penjamin emisi, maka biasanya penjamin emisi tidak mutlak menjamin penjualan efek secara keseluruhan. Ada 4 macam bentuk penjaminan efek oleh penjamin emisi, yaitu Full Firm Commitment, Best Effort Commitment, Standby Commitment, dan All or None Commitment


Wali Amanat (Trustee) ini hanya diperlukan hanya jika perusahaan menerbitkan efek dalam bentuk obligasi. Lembaga ini akan bertindak sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dalam penerbitan obligasi adalah investor, sehingga wali amanat mewakili kepentingan investor. Tugas wali amanat dalam penerbitan obligasi adalah :

1. Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten

2. Menilai kekayaan emiten yang akan dijadikan jaminan.

3. Melakukan pengawasan terhadap kekayaan emiten.

4. Mengikuti secara terus menerus perkembangan perusahaan emiten dan jika diperlukan memberi nasihat kepada emiten.

5. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran bunga dan pinjaman pokok obligasi.

6. Sebagai Agen Utama Pembayaran.

Perantara Perdagangan Efek (Broker, Pialang) adalah pihak yang melakukan jual beli efek yang listing di bursa efek. Pialang memperoleh balas jasa dari layanan yang ia berikan kepada investor. Layanan tersebut berupa informasi yang dibutuhkan investor untuk mengambil keputusan dalam pengelolaan keuangan (financial management). Badan atau perorangan dapat menjadi perantara perdagangan efek. Badan yang dimaksud dapat berbentuk LKBB, bank, atau badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang khusus bergerak di bidang perantara perdagangan efek. Badan atau perorangan yang ingin beroperasi sebagai perantara perdagangan efek harus memenuhi syarat bahwa badan atau perorangan tersebut berada di Indonesia, mempunyai keahlian di bidang perdagangan efek, mempunyai modal disetor minimal Rp25.000.000,00 dan harus memperoleh ijin Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pedagang Efek (Dealer) melakukan perdagangan efek di lantai bursa. Pedagang Efek dapat membeli efek atas namanya sendiri, selain itu juga bisa memberi informasi kepada kleinnya tentang kondisi pasar modal. Walaupun Pedagang Efek ini juga dapat memperjual belikan efek selain memberi informasi kepada klien, dalam praktiknya ia harus mengutamakan pesanan kliennya. Dari aktivitas perdagangan efek tersebut, Pedagang Efek dimungkinkan untuk memperoleh keuntungan atau kerugian. Jika harga efek (saham/obligasi) yang ia jual lebih tinggi dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek akan memperoleh keuntungan (capital gain) dan apabila harga efek yang ia jual lebih rendah dibandingkan dengan harga efek tersebut pada saat ia beli, maka pedagang efek menderita kerugian modal (capital loss).


Perusahaan Surat Berharga (Securities Company) bergerak di bidang perdagangan efek-efek yang tercatat di bursa efek. Perusahaan Surat Berharga ini didukung oleh tenaga profesional dalam mekanisasi perdagangan efek, seperti underwriter, broker, fund management Jadi, perbedaannya dengan Pedagang Efek (Dealer) adalah bahwa pedagang efek mempunyai aktivitas jual beli efek dan memberi informasi dan konsultasi kepada klien saja, sedangkan perusahaan surat berharga tidak hanya itu, tetapi juga menyediakan jasa profesional yang lain, seperti underwriter, fund management


Perusahaan Pengelola Dana (investment Company) merupakan perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor. Perusahaan pengelola dana mempunyai dua unit yang paling utama, yakni :

• pengelolaan dana (fund management) dan

• penyimpanan dana (qustodian).

Pengelola dana memutuskan efek mana yang harus dijual dan efek mana yang harus dibeli, setelah itu yang melaksanakan penjualan atau pembelian adalah penyimpan dana (qustodian). Qustodian juga melakukan penagihan bunga dan deviden kepada emiten.

Biro Administrasi Efek berperan sebagai pihak yang melakukan administrasi yang berkenaan dengan kepentingan investor dan emiten. Jasa biro ini sangat diperlukan pada pasar modal yang telah berkembang luas. Ada beberapa kegiatan yang sering dilakukan Biro Administrasi Efek, di antaranya :

1. membanfu emiten dan underwriter dalam rangka emisi efek;

2. melaksanakan kegiatan penyimpanan dan pengalihan hak atas saham para investor;

3. menyusun Daftar Pemegang Saham dan perubahannya untuk melakukan Pembukuan Pemegang Saham (pembuatan Daftar Pemegang Saham) atas permintaan emiten;

4. menyiapkan korespondensi emiten kepada pemegang saham, misalnya pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham dan pengumumam pembayaran deviden atas nama emiten

5. membuat laporan-laporan bila diminta oleh instansi berweweng, seperti Bapepam.

BAB.9


PERLINDUNGAN KONSUMEN


Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang No.8 thn 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.


9.1 Kepentingan-kepentingan konsumen

Dalam bab IV (pelita keenam), kebijakan pembangunan lima tahun keenam cukup banyak menyuarakan kepentingan yang ada kaitannya dengan konsumen, misalnya berikut ini : Menghasilkan barang yang bermutu , peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan .Peningkatan kualitas dan pemerataan jangkauan pelayanan kesehatan. Persyaratan minimum bagi perumahan dan pemukiman yang layak, sehat, aman, dan serasi dengan lingkunganPerbaikan gizi masyarakat,meningkatkan kualitas hunian dan lingkungan hidup .



9.2 Hak-hak dan kewajiban konsumen

Konsumen memiliki hak-hak yang harus dilindungi oleh produsen atau pelaku usaha, hak-hak tersebut sebagai berikut :

- Hak atas kenyamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang . Hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar kondisi serta jaminan barang atau jasa. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang atau jasa .

- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakannya .

- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut . Dipihak lain, konsumen juga dibebankan dengan kewajiban atau tanggung jawab terhadap pihak penjual tau pelaku usaha, dimana kewajiban konsumen meliputi : Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan konsumen .Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa . Membayar dengan nilai tukar yang telah disepakati bersama . Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut .

9.3 Hak dankewajiban pelaku usaha

Dalam UU No.8 Tahun 1999 diperinci apa saja yang menjadi hak dan kewajiban pelaku usaha . Pelaku usaha juga memiliki hak-hak yang harus dihargai dan dihormati oleh konsumen, pemerintah serta masyarakat pada umumnya. Hal ini sejalan dengan asas-asas perlindungan konsumen yang akan dijelaskan sebagai berikut : Hak untuk menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan .Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum atas tindakan konsumen yang tidah beritika baik . Hak untuk pemulihan nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang atau jasa yang diperjualbelikan . Hak untuk melakukan pembelaan diri dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen . Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangan lainnya. Kewajiban pelaku usaha terhadap konsumen berupa pemenuhan kewajiban berikut ini :

- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya .

- Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa .

- Melayani konsumen secara tidak diskriminasi .

- Menjamin mutu barang atau jasa yang diperdagangkan sesuai dengan standar mutu barang yang berlaku .

- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba barang tertentu serta memberikan jaminan atau garansi barang yang diperdagangkan .

- Memberi kompensasi ganti rugi apabila baran dn jasa yang diterim tidak sesuai dengan perjanjian.


9.4 Asas-asas perlindungan konsumen

Pengaturan mengenai asas-asas atau prinsip-prinsip yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen dirumuskan dalam pasal 2, yang berbunyi : “perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta partisipasi hukum. Apabila mencermati asas-asas tersebut tanpa melihat memori penjelasan UU No.8 Tahun 1999 dirasakan tidak lengkap. Penjelasasn tersebut menegaskan bahwa perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu :

- Asas manfaat

- Asas keadilan

- Asas keseimbangan

- Asas keamanan dan keselamatan konsumen

- Asas kepastian hokum

9.5 Hukum konsumen dan hukum perlindungan konsumen

Menurut A.Z. Nasution definisi hukum konsumen ialah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak satu sama lain berkaitan dengan barang atau jasa konsumen didalam pergaulan hidup. Sedangkan hukum perlindungan konsumen ialah bagian dari hukum konsumen yang mengatur asas-asas atau kaidah-kaidah bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen. Lebih jauh, pengertian perlindungan konsumen dapat kita jumpai dalam pasal 1 butir 1 UU No. 8 Tahun 1999, yang merumuskan perlinungan konsumen ialah segala upaya yang menjamin danya kepastin hukum untuk member perlindungan kepada konsumen. Konsumen itu sendiri ialah setiap orang yang memakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat , baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.


9.6 Hukum perlindungan konsumen di beberapa Negara

Amerika Serikat telah memberikan spirit terhadap perlindungan konsumen. Sebagaiman ditegaskan oleh Presiden J.F Kenendy pada tahun 1962 di depan siding kongres, bahwa konsumen memiliki 4 hak dasar, yaitu :

  1. Hak untuk memilih

2. Hak atas informasi

3. Hak atas keselmatan

4. Hak untuk didengar


Ada 3 undang-undang antitrust federal di Amerika, yaitu : Sherman Act, The Clayton Act, Federal Trade Commision Act.



Pasal 8

(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:

a. tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan

b. tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto,dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut.

c. tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya

d. tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebu

e. tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut

f. tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut

g. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu

h. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label

i. tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat

j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud

(3) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar

(4) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran


Pasal 9

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan atau seolah-olah

a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu

b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru

c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor , persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu

d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi

e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia

f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi

g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu

h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu

i. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain

j. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap

k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti

(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan

(3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut


Pasal 10

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:

a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa

b. penggunaan suatu barang dan/atau jasa

c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa

d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan

e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa

Pasal 11

Pelaku usaha dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dengan:


a. menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah telah memenuhi standar mutu tertentu

b.menyatakan barang dan/ataujasa tersebut seolah-olah tidak mengandung cacat tersembunyi

c. tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud untuk menjual barang lain

d. tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dan/atau jumlah yang cukup dengan maksud menjual barang yang lain

e. tidak menyediakan jasa dalam kapasitas tertentu atau dalam jumlah cukup dengan maksud menjual jasa yang lain

f. menaikkan harga atau tarif barang dan/atau jasa sebelum melakukan obral

Pasal 12

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakannya sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan

Pasal 13

(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain secara cuma-cuma dengan maksud tidak memberikannya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikannya.

(2) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan atau mengiklankan obat, obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan, dan jasa pelayanan kesehatan dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan/atau jasa lain


Pasal 14

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah melalui cara undian, dilarang untuk:

a. tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu yang dijanjikan

b. mengumumkan hasilnya tidak melalui media masa

c. memberikan hadiah tidak sesuai dengan yang dijanjikan

d. mengganti hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan.

Pasal 15

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen


Pasal 16

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk
a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan
b. tidak menepati janji atau suatu pelayanan dan/atau prestasi


Pasal 17

(1) Pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang


a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa

b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa

c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa

d .tidak memuat informasi mengenai risiko pemakaian barang dan/ atau jasa

e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan

f. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan


(2) Pelaku usaha periklanan dilarang melanjutkan peredaran ikian yang telah melanggar ketentuan pada ayat (1).

Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual beli tidak boleh merugikan konsumen.




BAB.10.

ANTIMONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA


10.1 Pengertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha


“Antitrust” untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah “dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu “kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah “monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling dipertukarkan pemakaiannya.Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang permintaan dan penawaran pasar.

Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli). Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.


10.2 Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Asas Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

10.3 Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoly

Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2.Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya

10.4 Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut. Sebagai perbandingan dalam pasal 1 Sherman Act yang dilarang adalah bukan hanya perjanjian (contract), termasuk tacit agreement tetapi juga combination dan conspiracy. Jadi cakupannya memang lebih luas dari hanya sekedar ”perjanjian” kecuali jika tindakan tersebut—collusive behaviour—termasuk ke dalam kategori kegiatan yang dilarang dalam bab IV dari Undang-Undang Anti Monopoli . Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :

(a) Oligopoli

(b) Penetapan harga

(c) Pembagian wilayah

(d) Pemboikotan

(e) Kartel

(f) Trust

(g) Oligopsoni

(h) Integrasi vertical

(i) Perjanjian tertutup

(j) Perjanjian dengan pihak luar neger


Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan :

– Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

– Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.

– Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut.

Terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/1999). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja.



10.5 Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli

Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :

(1) Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang terdiri dari :

(a) Oligopoli

(b) Penetapan harga

(c) Pembagian wilayah

(d) Pemboikotan

(e) Kartel

(f) Trust

(g) Oligopsoni

(h) Integrasi vertical

(i) Perjanjian tertutup

(j) Perjanjian dengan pihak luar negeri

(2) Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :

(a) Monopoli

(b) Monopsoni

(c) Penguasaan pasar

(d) Persekongkolan


(3) Posisi dominan, yang meliputi :

(a) Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing

(b) Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi

(c) Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar

(d) Jabatan rangkap

(e) Pemilikan saham

(f) Merger, akuisisi, konsolidasi



10.6 Komisi Pengawasan Persaingan Usaha


Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan
praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU menjalankan tugas untuk mengawasi tiga hal pada UU tersebut:

1. Perjanjian yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat seperti perjanjian penetapan harga, diskriminasi harga, boikot, perjanjian tertutup, oligopoli, predatory pricing, pembagian wilayah, kartel, trust (persekutuan), dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.

2. Kegiatan yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

3. Posisi dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis pelaku usaha lain.
Dalam pembuktian, KPPU menggunakan unsur pembuktian per se illegal, yaitu sekedar membuktikan ada tidaknya perbuatan, dan pembuktian rule of reason, yang selain mempertanyakan eksistensi perbuatan juga melihat dampak yang ditimbulkan.

.

Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat:

1. Konsumen tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker

2. Keragaman produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan

3. Efisiensi alokasi sumber daya alam

4. Konsumen tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim ditemui pada pasar monopoli

5. Kebutuhan konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan layanannya

6. Menjadikan harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi

7. Membuka pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak

8. Menciptakan inovasi dalam perusahaan


10.7 Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha

Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.


Pasal 48

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Pasal 49


Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:

a. pencabutan izin usaha; atau

b.larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun;

c. penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.

Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.

BAB.11

KEPAILITAN

11.1 Dasar Hukum


Sebelum tahun 1998, Kepailitan diatur dalam Faillissement Verordening Stb tahun 1905 No.217 Yo Stb tahun 1906 No 348.Namun Sejak Tahun 1998 Kepailitan diatur dgn Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1998. Kemudian ditetapkan dengan

Undang-Undang Nomor 4 tahun 1998 dan telah diperbaharui dgn UU no 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan kewajiban Pembayaran Utang. Asas-Asas Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang :

1. Asas kelangsungan Usaha, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan debitur yang prospektif tetap dilangsungkan.

2. Asas keseimbangan, mencegah terjadinya penyalahgunaan Pranata dan lembaga kepailitan oleh debitur yang tidak jujur atau kreditur yg tidak beritikad baik.

3. Asas integrasi, sistem hukum formil dan hukum materiilnya merupakan satu kesatuan yang utuh.

4. Asas keadilan, mencegah kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran dengan tidak memperdulikan kreditur lainnya.



11.2 Pengertian

Menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2007 yang dimaksud Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Pasal 1 butir 4 menyebutkan bahwa Debitur pailit adalah debitur yg sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Kurator merupakan balai harta peninggalan (BHP) atau perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan utk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini.


Para Pihak yang Dapat Mengajukan Kepailitan:


1. Debitur sendiri

2. Seorang atau lebih kreditur

3. Kejaksaan untuk kepentingan umum

4. Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan Bank

5. Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) dalam hal debiturnya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal seperti: Perusahaan Efek, lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dll.

6. Menteri Keuangan dalam hal debiturnya perusahaan Asuransi, pers Reasuransi, Dana Pensiun, danBadan Usaha Milik Negara (BUMN).


Akibat Hukum Keputusan Pailit :

1. Kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat pernyataan pailit serta segala apa yg diperoleh selama kepailitan (ps19 UU no1 th 1998).

2. Dengan dijatuhkannya putusan pailit oleh Pengadilan Niaga, debitur demi hukum kehilangan haknya untuk berbuat sesuatu terhadap penguasaan dan pengurusan harta kekayaannya yang termasuk dalam kepailitan terhitung sejak tanggal kepailitan itu (pasal 22 UU No. 1 tahun 1998).

3. Semua perikatan debitur pailit yang dilakukan sesudah pernyataan pailit tidak dapat dibayar dari harta pailit kecuali bila perikatan-perikatan tersebut mendatangkan keuntungan bagi harta kekayaan itu (pasal 23UU No. 1 tahun1998).

4. Hak kreditur untuk menahan barang-barang kepunyaan debitur hingga dibayarnya suatu utang tidak kehilangan hak untuk menahan barang dengan diucapkannya pernyataan pailit (pasal 59 UU No. 1 tahun 1998).


Berapa Harta Kekayaan yang Tidak Termasuk Dalam Harta Pailit (pasal 20 UU no 1 th 1998) :

1. Alat-alat perlengkapan tidur dan pakaian sehari-hari,

2. Alat perlengkapan dinas,

3. Alat perlengkapan kerja,

4. Persediaan makanan untuk kurang lebih satu bulan,

5. Buku-buku yg dipakai untuk bekerja,

6. Gaji, upah, uang jasa dan honorarium,

7. Hak cipta,

8. Sejumlah uang yang ditetapkan Hakim Pengawas untuk nafkahnya, dan

9. Sejumlah uang yg diterima sebagai pemberian anak-anaknya.



Pihak-pihak yang Terkait dalam Pengurusan Harta Pailit :

1. Hakim Pengawas, ditunjuk oleh hakim Pengadilan Niaga, yang berkewajiban mengawasi pengurusan dan pemberesan harta pailit.

2. Kurator, bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit

3. Panitia Para Kreditor, dapat dibentuk apabila ada kepentingan maupun sifatnya harta pailit

menghendaki (1 sampai 3 orang yg dipilih para kreditor)

4. Rapat Para Kreditor, ini dimungkinkan diadakan oleh para kreditor seperti rapat verifikasi, rapat membicarakan akur dan sebagainya.

11.3 PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)


Pengertian

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah penundaan kawajiban pembayaran utang yang dimohonkan kepada Pengadilan Niaga oleh debitur yang tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utangnya kepada kreditur konkuren.



Yang Dapat Mengajukan PKPU :

1. Debiur sendiri

2. Bank Indonesia, untuk lembaga yang berada di bawah pengawasan BI

3. BAPEPAM utk lembaga yg berada di bawah pengawasan BAPEPAM



Akibat Adanya PKPU

a. Debitur tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau memindahkan hak atas sesuatu bagian dari hartanya.

b. Debitur tidak dapat dipaksa membayar utang-utangnya dan semua tindakan eksekusi yang telah dimulai guna mendapatkan pelunasan utang, harus ditangguhkan.

c. Debitur berhak membayar utangnya kepada semua kreditur bersama-sama menurut imbangan piutang masing-masing.

d. semua sitaan yg telah dipasang berakhir.



BAB.12.

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI


12.1 Pengertian Sengketa


Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia, berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.

Senada dengan itu Winardi mengemukakan : Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat : Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.

Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya
Penyelesaian Sengketa Ekonomi.

Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah dan mengindarkan kekerasan atau peperangan dalam suatu persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:


1. Negosiasi (perundingan)

Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.

2. Enquiry (penyelidikan)

Penyelidikan dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak memihak dimaksud untuk mencari fakta.

3. Good offices (jasa-jasa baik)

Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.
Penyelesaian perkara perdata melalui sistem peradilan:

a. Memberi kesempatan yang tidak adil (unfair), karena lebih memberi kesempatan kepada lembaga-lembaga besar atau orang kaya.

b. Sebaliknya secara tidak wajar menghalangi rakyat biasa (ordinary citizens) untuk perkara di pengadilan.



12.2 Tujuan memperkarakan suatu sengketa:


1. adalah untuk menyelesaikan masalah yang konkret dan memuaskan

2. pemecahannya harus cepat (quickly), wajar (fairly) dan murah (inexpensive).

Selain dari pada itu berperkara melalui pengadilan:

1. lama dan sangat formalistik (waste of time and formalistic),

2. biaya tinggi (very expensive),

3. secara umum tidak tanggap (generally unresponsive),

4. kurang memberi kesempatan yang wajar (unfair advantage) bagi yang rakyat biasa.


12.2 Sistem Alternatif Yang Dikembangkan:

a). Sistem Mediation


Mediasi berarti menengahi atau penyelesaian sengketa melalui penengah (mediator). Dengan demikian sistem mediasi, mencari penyelesaian sengketa melalui mediator (penengah). Dari pengertian di atas, mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa sebagai terobosan atas cara-cara penyelesaian tradisional melalui litigation (berperkara di pengadilan). Pada mediasi, para pihak yang bersengketa, datang bersama secara pribadi. Saling berhadapan antara yang satu dengan yang lain.

Para pihak berhadapan dengan mediator sebagai pihak ketiga yang netral. Peran dan fungsi mediator, membantu para pihak mencari jalan keluar atas penyelesaian yang mereka sengketakan. Penyelesaian yang hendak diwujudkan dalam mediasi adalah compromise atau kompromi di antara para pihak. Dalam mencari kompromi, mediator memperingatkan, jangan sampai salah satu pihak cenderung untuk mencari kemenangan. Sebab kalau timbul gejala yang seperti itu, para pihak akan terjebak pada yang dikemukakan Joe Macroni Kalau salah satu pihak ingin mencari kemenangan, akan mendorong masing-masing pihak menempuh jalan sendiri (I have may way and you have your way). Akibatnya akan terjadi jalan buntu (there is no the way).



Cara dan sikap yang seperti itu, bertentangan dengan asas mediasi:

1. bertujuan mencapai kompromi yang maksimal,

2. pada kompromi, para pihak sama-sama menang atau win-win,

3. oleh karena itu tidak ada pihak yang kalah atau losing dan tidak ada yang menang mutlak.



Manfaat yang paling menonjol, antara lain:

1. Penyelesaian cepat terwujud (quick). Rata-rata kompromi di antara pihak sudah dapat terwujud dalam satu minggu atau paling lama satu atau dua bulan. Proses pencapaian kompromi, terkadang hanya memerlukan dua atau tiga kali pertemuan di antara pihak yang bersengketa.

2. Biaya Murah (inexpensive). Pada umumnya mediator tidak dibayar. Jika dibayarpun, tidak mahal. Biaya administrasi juga kecil. Tidak perlu didampingi pengacara, meskipun hal itu tidak tertutup kemungkinannya. Itu sebabnya proses mediasi dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.

3. Bersifat Rahasia (confidential). Segala sesuatu yang diutarakan para pihak dalam proses pengajuan pendapat yang mereka sampaikan kepada mediator, semuanya bersifat tertutup. Tidak terbuka untuk umum seperti halnya dalam proses pemeriksaan pengadilan (there is no public docket). Juga tidak ada peliputan oleh wartawan (no press coverage).

4. Bersifat Fair dengan Metode Kompromi. Hasil kompromi yang dicapai merupakan penyelesaian yang mereka jalin sendiri, berdasar kepentingan masing-masing tetapi kedua belah pihak sama-sama berpijak di atas landasan prinsip saling memberi keuntungan kepada kedua belah pihak. Mereka tidak terikat mengikuti preseden hukum yang ada. Tidak perlu mengikuti formalitas hukum acara yang dipergunakan pengadilan.
Metode penyelesaian bersifat pendekatan mencapai kompromi. Tidak perlu saling menyodorkan pembuktian. Penyelesaian dilakukan secara:

(a) informal,

(b) fleksibel,

(c) memberi kebebasan penuh kepada para pihak mengajukan proposal yang diinginkan.

5. Hubungan kedua belah pihak kooperatif. Dengan mediasi, hubungan para pihak sejak awal sampai masa selanjutnya, dibina diatas dasar hubungan kerjasama (cooperation) dalam menyelesaikan sengketa. Sejak semula para pihak harus melemparkan jauh-jauh sifat dan sikap permusuhan (antagonistic). Lain halnya berperkara di pengadilan. Sejak semula para pihak berada pada dua sisi yang saling berhantam dan bermusuhan. Apabila perkara telah selesai, dendam kesumat terus membara dalam dada mereka.

6. Hasil yang dicapai WIN-WIN. Oleh karena penyelesaian yang diwujudkan berupa kompromi yang disepakati para pihak, kedua belah pihak sama-sama menang. Tidak ada yang kalah (lose) tidak ada yang menang (win), tetapi win-win for the beneficial of all. Lain halnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Pasti ada yang kalah dan menang. Yang menang merasa berada di atas angin, dan yang kalah merasa terbenam diinjak-injak pengadilan dan pihak yang menang.

7. Tidak Emosional. Oleh karena cara pendekatan penyelesaian diarahkan pada kerjasama untuk mencapai kompromi, masing-masing pihak tidak perlu saling ngotot mempertahankan fakta dan bukti yang mereka miliki. Tidak saling membela dan mempertahankan kebenaran masing-masing. Dengan demikian proses penyelesaian tidak ditunggangi emosi.

b). Sistem Minitrial

Sistem yang lain hampir sama dengan mediasi ialah minitrial. Sistem ini muncul di Amerika pada tahun 1977. Jadi kalau terjadi sengketa antara dua pihak, terutama di bidang bisnis, masing-masing pihak mengajak dan sepakat untuk saling mendengar dan menerima persoalan yang diajukan pihak lain:

1. setelah itu baru mereka mengadakan perundingan (negotiation),

2. sekiranya dari masalah yang diajukan masing-masing ada hal-hal yang dapat diselesaikan, mereka tuangkan dalam satu resolusi (resolution).



c). Sistem Concilition


Konsolidasi (conciliation), dapat diartikan sebagai pendamai atau lembaga pendamai. Bentuk ini sebenarnya mirip dengan apa yang diatur dalam Pasal 131 HIR. Oleh karena itu, pada hakikatnya sistem peradilan Indonesia dapat disebut mirip dengan mix arbitration, yang berarti:

1. pada tahap pertama proses pemeriksaan perkara, majelis hakim bertindak sebagai conciliator atau majelis pendamain

2. setelah gagal mendamaikan, baru terbuka kewenangan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan jalan menjatuhkan putusan. Akan tetapi, dalam kenyataan praktek, terutama pada saat sekarang; upaya mendamaikan yang digariskan pasal 131 HIR, hanya dianggap dan diterapkan sebagai formalitas saja. Jarang ditemukan pada saat sekarang penyelesaian sengketa melalui perdamaian di muka hakim. Lain halnya di negara-negara kawasan Amerika, Eropa, maupun di kawasan Pasific seperti Korea Selatan, Jepang, Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Sistem konsiliasi sangat menonjol sebagai alternatif. Mereka cenderung mencari penyelesaian melelui konsiliasi daripada mengajukan ke pengadilan.



Di negara-negara yang dikemukakan di atas, lembaga konsiliasi merupakan rangkaian mata rantai dari sistem penyelesaian sengketa dengan langkah-langkah sebagai berikut:


1. pertama; penyelesaian diajukan dulu pada mediasi


2. kedua; bila mediasi gagal, bisa dicoba mencari penyelesaian melalui minirial


3. ketiga; apabila upaya ini gagal, disepakati untuk mencari penyelesaian melalui kosolidasi,


4. keempat; bila konsiliasi tidak berhasil, baru diajukan ke arbitrase.


Memang, setiap kegagalan pada satu sistem, penyelesaian sengketa dapat langsung diajukan perkaranya ke pengadilan (ordinary court). Misalnya, mediasi gagal. Para pihak langsung mencari penyelesaian melalui proses berperkara di pengadilan. Akan tetapi pada saat sekarang jarang hal itu ditempuh. Mereka lebih suka mencari penyelesaian melalui sistem alternatif, daripada langsung mengajukan ke pengadilan. Jadi di negara-negara yang disebut di atas, benar-benar menempatkan kedudukan dan keberadaan pengadilan sebagai the last resort, bukan lagi sebagai the first resort.

Biasanya lembaga konsiliasi merupakan salah satu bagian kegiatan lembaga arbitrase, arbitrase institusional, bertindak juga sebagai conciliation yang bertindak sebagai conciliator adalah panel yang terdaftar pada Arbitrase Institusional yang bersangkutan:


1. sengketa yang diselesaikan oleh lembaga konsiliasi pada umumnya meliputi sengketa bisnis,

2. hasil penyelesaian yang diambil berbentuk resolution, bukan putusan atau award (verdict),

3. oleh karena itu, hasil penyelesaian yang berbentuk resolusi tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan,

4. dengan demikian, walaupun resolusi memeng itu bersifat binding (mengikat) kepada para pihak, apabila salah satu pihak tidak menaati dengan sukarela tidak dapat diminta eksekusi ke pengadilan. Dalam hal yang seperti itu penyelesaian selanjutnya harus mengajukan gugatan ke pengadilan.

d). Sistem Adjudication


Sistem Adjudication merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa bisnis yang baru berkembang di beberapa negara. Sistem ini sudah mulai populer di Amerika dan Hongkong. Secara harafiah, pengertian "ajuddication" adalah putusan. Dan memang demikian halnya. Para pihak yang bersengketa sepakat meminta kepada seseorang untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul diantara mereka:


1. orang yang diminta bertindak dalam adjudication disebut adjudicator

2. dan dia berperan dan berfungsi seolah-olah sebagai HAIM (act as judge),

3. oleh karena itu, dia diberi hak mengambil putusan (give decision).


Pada prinsipnya, sengketa yang diselesaikan melalui sistem adjudication adalah sengketa yang sangat khusus dan kompleks (complicated). Tidak sembarangan orang dapat menyelesaiakan, karena untuk itu diperlukan keahlian yang khusus oleh seorang spesialis profesional. Sengketa konstruksi misalnya. Tidak semua orang dapat menyelesaikan. Diperlukan seorang insinyur profesional. Di Hongkong misalnya. Sengketa mengenai pembangunan lapangan terbang ditempuh melalui lembaga adjudication oleh seorang adjudicator yang benar-benar ahli mengenai kontruksi lapangan terbang.

Proses penyelesaian sengketa meleui sistem ini, sangat sederhana. Apabila timbul sengketa:

1. para pihak membuat kesepakatan penyelesaian melaui adjudication,

2. berdasar persetujuan ini, mereka menunjuk seorang adjudicator yang benar-benar profesional,

3. dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak diberi kewenangan (authority) kepada adjudicator untuk mengabil keputusan (decision) yang mengikat kepada kedua belah pihak (binding to each party),

4. sebelum mengambil keputusan, adjudicator dapat meminta informasi dari kedua belah pihak, baik secara terpisah maupun secara bersama-sama.


e). Sistem Arbitrase


Mengenai arbitrase, sudah lama dikenal. Semula dikenal oleh Inggris dan Amerika pada tahun 1779 melaui Jay Treaty. Berdasar data ini, perkembangan arbitrase sebagai salah satu sistem alternatif tempat penyelesaian sengketa, sudah berjalan selam adua abad.Sekarang semua negara di dunia telah memiliki Undang-undang arbitrase.

Di Indonesia ketentuan arbitrase diatur dalam Buku Ketiga RV. Dengan demikian, umurnya sudah terlampau tua, karena RV dikodifikasi pada tahun 1884. Oleh karena itu, aturan yang terdapat didalamnya sudah ketinggalan, jika dibandingkan dengan perkembangan kebutuhan.
Memang banyak persamaan prinsip antara arbitrase dengan sistem alternatif yang lain tadi, seperti:


1. sederhana dan cepat (informal dan quick),


2. prinsip konfidensial,


3. diselesaikan oleh pihak ketiga netral yang memiliki pengetahuan khusus secara profesional.

Namun, demikian, di balik persamaan itu terdapat perbedaan dianggap fundamental, sehingga dunia bisnis lebih cenderung memiliki mediation, minitrial atau adjusdication. Perbedaan yang dianggap fundamental, antara lain dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Masalah biaya, dianggap sangat mahal (expensive). Biaya yang harus dikeluarkan penyelesaian arbitrase, hampir sama adengan biaya litigasi di pengadilan. Terdapat beberapa komponen biaya yang harus dikeluarkan, sehingga terkadang jauh lebih besar biaya dengan apa yang harus dikeluarkan bila perkara diajukan ke pengadilan. Komponen biaya atrbitrase terdiri dari:

(a) Biaya administrasi

(b) Honor arbitrator.

(c) Biaya transportasi dan akomodasi arbitrator

(d) Biaya saksi dan ahli.

Komponen biaya yang seperti itu, tidak ada dalam mediasi atau minitrial. Jika pun ada biaya yang harus dikeluarkan, jauh lebih kecil. Apalagi mediasi, boleh dikatakan tanpa biaya atau nominal cost.

2. Masalah sederhana dan cepat. Memang benar salah satu prinsip pokok penyelesaian sengketa melalui arbitrase adalah informal procedure and can be put in motion quickly. Jadi prinsipnya informal dan cepatI. Tetapi kenyataan yang terjadi adalah lain. Tanpa mengurangi banyaknya sengketa yang diselesaikan arbitrase dalam jangka waktu 60-90 hari, Namun banyak pula penyelesaian yang memakan waktu panjang. Bahkan ada yang bertahun-tahun atau puluhan tahun. Apalagi timbul perbedaan pendapat mengenai penunjukkan arbitrase, Rule yang disepakati atau hukum yang hendak diterapkan (governing law), membuat proses penyelesaian bertambah rumit dan panjang.


Kelebihan tersebut antara lain:

1. Dijamin kerahasiaan sengketa para pihak

2. dapat dihindari kelambatan yang diakibatkan karena prosedural dan administratif;

3. para pihak dapat memilih arbiter yang menurut keyakinannya mempunyai pengetahuan, pengalaman serta latar belakang yang cukup mengenai masalah yang disengketakan, jujur dan adil;

4. para pihak dapat menentukan pilihan hukum untuk menyelesaikan masalahnya serta proses dan tempat penyelenggaraan arbitrase; dan

5. putusan arbitrase merupakan putusan yang mengikat para pihak dan dengan melalui tata cara (prosedur) yang sederhana saja ataupun langsung dapat dilaksanakan. Secara garis besar dapat dikatakan bahwa penyelesaian sengketa dapat digolongkan dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:

a. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan negosiasi, baik yang bersifat langsung (negtation simplister) maupun dengan penyertaan pihak ketiga (mediasi dan konsiliasi),

b. Penyelesaian sengketa dengan cara litigasi, baik yang bersifat nasional maupun internasional.

c. Penyelesaian sengketa dengan menggunakan arbitrase, baik yang bersifat ad-hoc yang terlembaga.



Arbitrase secara umum dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa publik maupun perdata, namun dalam perkembangannya arbitrase lebih banyak dipilih untuk menyelesaikan sengketa kontraktual (perdata). Sengketa perdata dapat digolongkan menjadi:


1. Quality arbitration, yang menyangkut permasalahan faktual (question of fact) yang dengan sendirinya memerlukan para arbiter dengan kualifikasi teknis yang tinggi.


2. Technical arbitration, yang tidak menyangkut permasalahan faktual, sebagaimana halnya dengan masalah yang timbul dalam dokumen (construction of document) atau aplikasi ketentuan-ketentuan kontrak.


3. Mixed arbitration, sengketa mengenai permasalahan faktual dan hukum (question of fact and law).