Sabtu, 02 Februari 2013

Perusahaan Indonesia yang Melanggar Etika


Seperti yang kita ketahui, semakin hari kasus penyuapan semakin bertambah. Maraknya kasus penyuapan membuat para pihak yang berwenang untuk memberantasnya merasa kesulitan. Di Indonesia kasus penyuapan terjadi dimana-mana dan diberbagai kalangan. Salah satu yang akan dibahas adalah kasus suap Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan perusahaan ini bergerak dalam bidang lahan kelapa sawit, Pengusaha Hartati Murdaya Poo diduga memerintahkan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Perintah diberikan kepada petinggi PT Hardaya Inti Plantations Yani Anshori.Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Anshori usai dia memberikan suap kepada Amran sebesar Rp 3 miliar.
Salah seorang penyidik KPK kepada media, di Jakarta, Sabtu (7/7/2012) mengatakan, Hartati diduga ikut berperan dalam pemberian suap kepada Amran. “Itu kan perusahaan Hartati Murdaya (PT Hardaya Inti Plantations). Hartati ada keterlibatannya. Dia memerintahkan Anshori,” kata penyidik tersebut.
Penasehat Hukum Hartati, Patra M Zein, membantah tudingan bahwa Hartati memerintahkan pemberian uang kepada Amran dari perusahaannnya. “Ibu Hartati sama sekali tidak mengetahui adanya pengeluaran uang yang begitu besar. Apalagi jika nilainya miliaran rupiah,” kata Patra.
Menurut Patra, tidak ada perintah dari Hartati untuk memberikan uang kepada Bupati Buol. “Tidak pernah ada perintah dari Ibu Hartati memberikan uang untuk bupati,” kata Patra. Secara terpisah.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK tidak peduli dengan latar belakang siapa pun yang terlibat dalam kasus suap Bupati Buol ini. Hartati merupakan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. “Kami tidak peduli dengan latar belakang seseorang. Selama ada dua alat bukti yang cukup, kami jadikan mereka tersangka. Apakah itu pejabat, menteri atau pengusaha sekali pun,” kata Abraham.
Totok Lestiyo berusaha melindungi atasannya Siti Hartati Murdaya. Dia mengaku berinisiatif memberi uang Rp 2 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu tanpa sepengetahuan Hartati.
"Dua miliar itu inisiatif saya. Amran kalau tidak dibantu dalam pemenangan Pilkada, perusahaan kita berbahaya. Investasi kita besar, sudah mogok dua kali, kerugian juga hingga miliaran," kata Totok dalam sidang lanjutan kasus suap Buol dengan terdakwa Yani Ansori di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/10).
Menurut Totok, proses pencairan uang itu diatur Arim, Direktur Keuangan PT HIP. Hartati pun mengaku pemberian uang itu tidak seizin dirinya. 
"Menurut peraturan perusahaan yang diubah sejak 2003, pengeluaran uang lebih dari Rp 500 juta harus diketahui Presiden Direktur," kata Hartati.
Namun, dalam rekaman sadapan percakapan telepon antara Arim dan Hartati, istri pengusaha Murdaya Poo itu tahu soal pemberian uang Rp 2 miliar. Berkali-kali dia menyebut pemberian fulus sebesar dua kilo (istilah menyebut Rp 2 miliar). Tetapi, Hartati mengelak kalau uang itu digunakan buat membantu pemenangan Amran Batalipu dalam pemilihan kepala daerah. 
"Saya pesan sama Arim uang itu jangan dikasih Amran. Itu buat dana bantuan sosial masyarakat Buol," kata Hartati.
Menurut keterangan Arim di sidang berbeda, dia sudah melapor kepada Hartati soal pemberian uang itu. Namun hal itu dibantah Hartati.
"Tidak benar itu. Nggak, nggak ada laporan ke saya. Si Arim otaknya sudah kacau itu," ujar Hartati.

  • Dari kasus diatas dapat kita lihat jenis pelanggarannya adalah “Kasus Suap”
  • Pihak yang melakukan kasus suap tersebut adalah Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP)
  • Akibat dari kasus suap itu sendiri pihak yang disuap dan menyuap terancam hukuman penjara karena pihak yang disuap adalah pejabat Negara.
  • Tindakan pemerintah dalam kasus suap PT HIP itu sendiri adalah Lahan yang perijinannya belum ada diambil ahli oleh pemerintah.
  • Pendapat saya dari kasus suap yang dilakukan oleh Direktur Utama PT HIP, menurut saya kasus penyuapan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT HIP kepada Bupati Buol Sulawesi Tengah untuk meminta kepada Bupati Buol melakukan kampanye kelapa sawit yang belum ada surat perijinannya. Dari permintaan Direktur PT HIP dari pihak Bupati Buol sering meminta dana kepada Direktur PT HIP. Pada dasarnya kesalahan terletak pada kedua belah pihak yang nota bene sebuah perusahaan sebagaimana semestinya harus mempunyai surat ijin usaha yang sudah menjadi sebuah aturan, dengan tidak adanya surat ijin tersebut bukanlah suatu jalan terbaik pihak perusahaan menyuap seorang Bupati (kepala daerah) biar perusahaan tersebut mendapatkan kompensasi penandatanganan tiga surat permohonan ijin lokasi dan hak guna PT HIP. Di satu sisi seorang Bupati (kepala daerah) yang semestinya memberikan himbauan dan saran yang mengharuskan untuk membuat surat ijin usaha, seharusnya bukan dijadikan sebagai sebuah ladang usaha.