KASUS HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak yang di lindungi oleh Hukum untuk hasiL karya seseorang . sering sekali terjadi kasus Hak Cipta di negeri kita ini misalnya dalam lagu,film maupun budaya tradisional yang dengan sengaja di tiru orang lain. Menurut saya Hak Cipta di negeri ini belum sepenuhnya berjalan dengan hokum yang telah di tetapkan oleh Pemerintah. Dengan begitu orang lain yang dengan sengaja meniru hasil karya orang lain tidak pernah sadar akan kelakuannya,sampai sekarang masih terjadi kasus Hak Cipta yang sangat merugikan orang lain.
Contohnya kasus dalam Hak Cipta yaitu yang belum lama ini kita dengar grup band d’masiv yang tidak sengaja meniru hasil karya orang luar. Dari pihak grup band tersebut tidak sama sekali mengikuti Hukum yang berlaku atau membayar denda dengan sesuai Hukum,sampai sekarang pun masalah ini belum jelas dari pihak tersebut. Begitu jjuga dari pihak yang telah di rugikan tidak sama sekali perduli dengan hasil karya mereka yang di tiru. Grup band tersebut juga selalu diam atau pun selalu berbicara yang salah dengan berkata “saya tidak pernah meniru hasil karya orang lain”.
Kasus lainnya yaitu banyak sekali penjual cd bajakan yang telah membajak karya orang lain yang berupa lagu maupun film. Tetapi sampai sekarang mereka tetap menjual cd tersebut yang sangat merugikan orang lain dengan membajaknya. Pemerintahpun tidak pernah perduli dengan masalah tersebut deengan Hukum yang telah berlaku. Pemerintah sama saja member ijin untuk membajak karya orang lain untuk di perjual belikan. Dari pihak membajak sangat senang dan sangat menguntungkan mereka tetapi dari pihak yang di bajak jelas sekali sangat merugikan mereka yang sudah kerja keras tetapi hasilnya sangat merugikan.
Mereka sangat tidak memperdulikan Hukum dengan kaitannya Hak Cipta begitu juga dengan pemerintah yang sama sekali tidak perduli dengan mereka yang membajak hasil karya orang lain. Percuma sekali Hukum yang menuliskan tentang Hak Cipta tetapi tidak sama sekali untuk mereka yang telah membajak atau meniru karya orang lain.
Kasus selanjutnya yaitu tentang fotografer,hasil kerja mereka pernah di bajak oleh orang lain dengan mengambil hasil foto atau gambar mereka dengan sengaja mengambil hasil karya mereka. Bahkan dengan menggunakan hasil karya orang lain mereka berani perjual belikan dengan orang lain.
Selain itu ada yang menyangkut tentang kebudayaan Indonesia yg telah di ambil oleh Negara tetangga yaitu Malaysia,mereka dengan seenaknnya mengambil hasil kebudayaan Indonesia. Dengan mengaku-ngaku itu adalah hasil kebudayaan mereka yang sengaja mereka ambil dari Indonesia. Dari pihak Indonesia juga bersalah dalam hal ini mereka tidak menjaga baik-baik hasil kebudayaan mereka dengan melestarikannya sampai di ambil dengan Negara tetangga baru merka merasa di rugikan. Pemerintah Indonesia juga tidak mengambil tindakan dalam hal ini dengan merelakan kebudayaan mereka di ambil oleh Negara tetangga. Negara yang telah mengambil juga tidak mendapat denda dengan Hukum yang berlaku. Dan pulau Lipadan Sigitan yang di ambil oleh Negara Malaysia dari Negara Indonesia.
Adapun kasus yang lain seperti hasil makanan Indonesia yaitu Tempe yang di akui oleh Negara Jepang,sampai mereka tahu bagaimana caranya membuat Tempe dengan cara Indonesia membuat Tempe. Jepang bukan hanya mengambil hasil makanan Indonesia tetapi meniru cara membuat Tempe dari Indonesia sampai mengakui itu adalah hasil makanan mereka.
Begitu juga dengan kasus makanan banyak sekali yang meniru kemasan maupun logonya. Hanya yang membedakan ukuran maupun isi makanan tersebut. Lain halnya dengan minuman yang di bedakan rasanya namun ada juga yang menyamakan kemasannya. Dengan adanya produk berarti berkaitan dengan iklan yang mereka buat,banyak sekali yang meniru cara menampilkan iklan tersebut.
Film juga banyak sekali yang membajak dari hasil karya orang lain,dengan cara mengupload dari situs lain. Dengan banyak yang mengira itu adalah hasil karya mereka,tanpa di sadari mereka sangat merugikan bagi pembuat iklan tersebut dengan meniru hasil mereka. Tetapi mereka tidak pernah menuntut dengan hokum yang telah di tetapkan oleh Pemerintah dengan menutut si pembajak.