I. PENDAHULUAN
Untuk pertama kalinya,
dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di
Indonesia, yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode
etik ini mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar
mutu ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan.
Setelah mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia
menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di
pusat maupun di daerah.
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik
yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
II. ISI
Pengertian Etika menurut :
·
Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995)
Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat
·
Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan
yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
·
Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah
Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik
yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh
sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
Dari asal usul kata, Etika
berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang
baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan
kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai
manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Tujuan profesi akuntansi
adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi,
mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus
dipenuhi:
·
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·
Profesionalisme. Diperlukan individu yang
dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional
di bidang akuntansi.
·
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa
semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
·
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat
merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian
jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi
Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode
Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung
terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu,
kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan
oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan
pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota
yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga
harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang
mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan
klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Etika :
·
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis
berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
·
Etika ingin menampilkanketrampilan
intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
·
Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil
sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor-faktor Yang
Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
·
Kebutuhan Individu
·
Tidak Ada Pedoman
·
Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang
Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
·
Lingkungan Yang Tidak Etis
·
Perilaku Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika :
·
Sanksi Sosial adalah Skala relatif
kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’.
·
Sanksi Hukum adalah Skala besar,
merugikan hak pihak lain.
Jenis-jenis Etika :
·
Etika umum yang berisi prinsip serta moral
dasar .
·
Etika khusus atau etika terapan yang berlaku
khusus.
Ada tiga prinsip dasar
perilaku yang etis :
·
Hindari pelanggaran etika yang terlihat
remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan
konsekuensi yang besar pada profesi.
·
Pusatkan perhatian pada reputasi jangka
panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan
sekadar keuntungan jangka pendek.
·
Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang
baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah
karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih
penting untuk dipertahankan.
Kode etik akuntan Indonesia
memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan
pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban
untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan,
serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
III. KESIMPULAN
Informasi yang dihasilkan
akuntan harus menggambarkan keadaan perusahaan yang sebenarnya. Hal ini
terutama karena tanggung jawab moral akuntan adalah kepada pihak esrtern
perusahaan sebagai pemakai informasi laporan keuangan. Pihak ekstern sangat
mengendalikan laporan keuangan karena mereka sulit mendapatkan informasi
perusahaan. Oleh karena itu, akuntan harus bekerja dengan memperhatikan kode
etik profesi akuntan. Jadi sangat penting untuk diingat bahwa akuntan harus
bekerja berdasarkan standar yang berlaku dan tidak dengan sengaja membuat
informasi yang menguntungkan kepada pihak-pihak tertentu.
Sumber :
Buku Akuntansi SMA, Alam,
S, Jakarta: Esis 2004
I. PENDAHULUAN
Profesi akuntan telah dimulai sejak abad ke-15 walaupun sebenarnya masih
dipertentangkan para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai. Pada
abad ke-15 di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang
sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa apakah ada kecurangan yang
terdapat di pembukuan atau di laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola
kekayaan pemilik harta. Menurut sejarahnya para pemilik modal menyerahkan
dananya kepada orang lain untuk dikelola/ dimanfaatkan untuk kegiatan usaha
yang hasilnya nanti akan dibagi antara pemilik dan pengelola modal tadi. Kalau
kegiatan ini belum besar umumnya kedua belah pihak masih dapat saling percaya
penuh sehingga tidak diperlukan pemeriksaan. Namun semakin besar volume
kegiatan usaha, pemilik dana kadang-kadang merasa was-was kalau-kalau modalnya
disalahgunakan oleh pengelolanya atau mungkin pengelolanya memberikan informasi
yang tidak obyektif yang mungkin dapat merugikan pemilik dana. Keadaan inilah
yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh
masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan/ laporan
pertanggungjawaban pengelolaan dana. Pihak itulah yang kita kenal sebagai
auditor.
Seiring dengan meningkatnya kompetensi dan perubahan global, profesi
akuntan pada saat ini dan masa mendatang menghadapi tantangan yang
semakin berat, sehingga dalam menjalankan
aktivitasnya seorang akuntan dituntut untuk selalu meningkatkan
profesionalismenya. Seorang profesional diharapkan dapat mengarahkan dirinya
pada suatu tingkat tindakan di atas tingkat tindakan yang dilakukan oleh
sebagian besar anggota masyarakat. Kelangsungan hidup profesi
auditor di Indonesia sangat tergantung kepada kepercayaan masyarakat
terutama para pengguna jasa auditor terhadap kualitas jasa yang dihasilkan
profesi. Apabila para pemakai jasa auditor tidak memiliki kepercayaan terhadap
profesi auditor, maka pelayanan jasa profesi tersebut menjadi tidak efektif.
Terlepas dari tugas dan kewajiban seorang akuntan publik yaitu
memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat /
asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi
berterima umum, ada pula penyimpangan-penyimpangan atau pelanggaran yang
terjadi seperti kegiatan manipulasi data laporan keuangan, penerbitan faktur
palsu, suap (bribery), dan lain – lain. Contoh pelanggaran yang terjadi yaitu
pada seorang akuntan publik bernama Pandam RW. Dia melakukan audit pada PT.
Sejahtera selama beberapa tahun sehingga direktur sudah menganggapnya sebagai
rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (Rekan Akuntan). Dalam satu
kesempatan direktur perusahaan mengajak Pandam RW merumuskan kebijakan dan
pengambilan keputusan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan masalah
perpajakan dan laporan keuangan. Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan
diatas, maka penulis mengambil judul “ Pelanggaran Kode Etik Profesi
Akuntan Public pada PT. Sejahtera ”.
II. TINJAUAN PUSTAKA
Akuntan Publik adalah seorang yang independen dalam melaksanakan
pemeriksaan laporan keuangan perusahaan baik yang sudah go publik maupun
perusahaan-perusahaan besar lainnya dan sudah mendapat izin dari menteri
keuangan untuk memberi jasa akuntan public di Indonesia.
Bidang jasa Akuntan Publik meliputi jasa atestasi dan jasa non-atestasi.
Jasa atestasi termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan,
pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan
informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta
atestasi lainnya. Sedangkan jasa non-atestasi yaitu mencakup jasa yang
berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan
konsultasi. Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang
akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku
berturut-turut.
Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau
lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi
sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Kode etik
merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat
berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat dibutuhkan akan dapat
difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara
umum dinilai menyimpang dari kode etik.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut
:
1. Tanggung jawab profesi
2. Kepentingan publik
3. Integritas
4. Objektivitas
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku profesional
8. Standar teknis
III. PEMBAHASAN
Seperti yang sudah dijelaskan pada bab pendahuluan bahwa Pandam RW
adalah akuntan publik yang ditunjuk oleh PT. Sejahtera sebagai akuntan publik
yang mengaudit perusahaannya. Setelah beberapa tahun berjalan, kemudian
Pandam RW dianggap sebagai rekan bisnis oleh direktur PT. Sejahtera selain
sebagai akuntan publiknya (rekan akuntan). Namun dalam satu kesempatan,
Direktur PT. Sejahtera mengajak Pandan RW merumuskan kebijakan dan pengambilan
keputusan perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan
laporan keuangan.
Dengan mengacu pada studi kasus diatas, terlihat adanya pelanggaran kode
etik profesi akuntan publik yang dilakukan Pandam RW karena secara sadar telah
melanggar kode etik profesi akuntan publik dengan menerima ajakan kerjasama
untuk merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan, terutama
yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan. Dan
apabila ini terbukti benar maka Pandam RW sebagai akuntan publik akan dikenakan
sanksi sesuai PMK No. 17/PMK.01/2008 mengenai sanksi
administratif, berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan
sanksi pencabutan ijin seperti yang diatur antara lain dalam pasal 62, pasal
63, pasal 64 dan pasal 65.
IV. KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan apa yang telah diuraikan pada bab pembahasan, maka dapat
disimpulkan bahwa terjadi pelanggaran kode etik profesi akuntan publik dimana
Pandam RW secara sadar telah menerima ajakan kerjasama untuk merumuskan
kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan
masalah perpajakan dan laporan keuangan.
Sebagai seorang yang profesional seharusnya Pandam RW bisa menjaga
nilai-nilai kode etik akuntan publik, dengan begitu maka kredibilitasnya akan
tetap terjaga dengan baik dan tetap menjadi akuntan publik yang
independen.
DAFTAR PUSTAKA
http://digilib.petra.ac.id/viewer.php?page=1&submit.x=0&submit.y=0&qual=high&fname=/jiunkpe/s1/eman/1998/jiunkpe-ns-s1-1998-31491077-11468-auditor-chapter2.pdf
Id.wikipedia.org
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan
Publik