Selasa, 26 April 2011

Hukum Kebendaan

· Hak Eigendom atas Tanah Menurut B.W

Pasal 570 B.W menggambarkan hak eigendom sebagai suatu hak,yang mempunyai dua unsur, seperti halnya dengan hak milik menurut Hukum Adat,yaitu :

a. Hak untuk memungut hasil atau kenikmatan sepenuhnya dari suatu barang

b. Hak untuk menguasai barang itu secara seluas – luasnya, seperti menjual, menukarkan, menghibahkan, dan lain – lain sebagainya.

Dan seperti halnya juga dengan hak milik (pada hakikatnya), dalam pasal 570 B.W itu dilakukan, bahwa hal mempergunakan barang eigendom itu ada batasnya yang terletak pada undang – undang tertentu, pada ketentuan, bahwa hak – hak orang lain tidak boleh terdesak, dan pada kemungkinan pencabutan hak eigendom berdasarkan atas kepentingan umum.

· Sifat Perbedaan (Zakelijk karakter)

Hak Eigendom oleh burger lijk wetboek, diatur dalam buku II dan disitu bersama – sama dengan hak – hak lain seperti hak erfpacht, hak opstal, merupakan segerombolan hak – hak yang dinamakan “Zakelijik Recten” artinya hak perbedaan suatu benda itu merupakan kekuasaan langsung dari seorang atas suatu benda.

Tentang hak perbedaan ialah hak perseorangan atas suatu benda, seperti misalnya hak sewa, dalam mana suatu hubungan langsung hanya ada antar seorang penyewa dan seorang yang menyewakan, sedangkan hak si penyewa untuk menguasai barang yang disewa, berdasarkan hubungan perseorangan antara dua orang tersebut. Hal sewa menyewa ini oleh berger lijk wetboek diatur sebagai suatu persetujuan antara dua orang dalam buku ke III, dimana juga diatur sebagai persetujuan lain, seperti jual beli, tukar menukar, pemberian kuasa, penitipan barang, penghibahan, dan lain – lain.

· Sifat Mutlak (Absolut Karakter)

Sering juga dikatakan, bahwa hak eigendom dan hak – hak lain yang diatur dalam buku III B.W adalah bersifat mutlak dalam arti bahwa hak – hak ini dapat diperlakukan terhadap siapapun juga yang menggangu terlaksananya hak – hak itu.

Sifat mutlak ini juga terdapat hak – hak yang bukan hak perbedaan, seperti hak pengarang, hak oktroi dan hak cipta dagang. Hak – hak semacam ini juga dinamkan hak – hak monopoli, dan dapat dipertahankan terhadap seorang penggangu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar