Adapun yang dimaksud dengan sumber hokum ialah: segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau di langgar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hokum itu dapat dibagi dari segi material maupun segi formal:
1. Sumber-sumber hokum material,dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi,sejarah sosiologi,filsafat dan sebagainya.
2. Sumber-sumber hokum formal antara lain ialah :
a. Undang-undang (statute)
b. Kebiasaan (costum)
c. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
d. Traktat (treaty)
e. Pendapat sarjana Hukum (doktrin)
a. Undang-undang
Undang-undang ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
b. Kebiasaan (Custom)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyrakat,dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa,sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum,maka dengan demikianlah timbuah suatu kebiasaan hukum,yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
c. Keputusan Hakim (Jurisprudensi)
Adapun yang dinamakan jurisprudensi tetap,ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan. Seorang hakim mengikuti keputusan hakim yang terdahulu itu karena ia sependapat dengan isi keputusan tersebut dan lagi pula hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil sesuatu keputusan mengenai suatu perkata yang serupa. Sangat jelas jurisprudensi adalah sumber hukum tersendiri.
d. Traktat (Teraty)
Jika traktat diadakan oleh dua Negara,maka traktat adalah Traktat Bilateral,misalnya perjanjian internasional yang diadakan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Cina “Dwi-Kewarganegaraan”. Jika traktat diadakan oleh lebih dari dua Negara,maka Traktat itu disebut Traktat Multilateral,misalnya perjanjian internasiaonal tentang pertahanan bersama Negara-negara Eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa Negara Eropa.
e. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputusan oleh hakim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar