KAPAN KOPERASI BUBAR
Pembubaran Koperasi bisa disebabkan oleh faktor-faktor dari dalam Koperasi atau oleh masalah-masalah yang berasal dari luar Koperasi. Berdasarkan ketentuan di dalam Undang-undang No.25/1992, pembubaran Koperasi akan dilakukan karena sebab-sebab berikut :
ü Rapat anggota koperasi memang menghendaki koperasi dibubarkan
ü Koperasi dibubarkan atas keputusan Pemerintah
Tata Cara Pembubaran Koperasi
ü Pembubaran atas kehendak sendiri
ü Pembubaran Koperasi atas kehendak Pemerintah
Keputusan Pembubaran
Sebagaimana telah dikemukakan diatas, keputusan pembubaran Koperasi dilakukan oleh pejabat yang beerwenang setelah prosedur pembubaran Koperasi dilakukan. Hal itu berlaku baik dalam kasus pembubaran Koperasi atas kemauan sendiri maupun dalam kasus pembubaran Koperasi atas kehendak Pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar