Jumat, 05 November 2010

Prinsip dalam Koperasi

Prinsip – prinsip dalam Koperasi

1. Adanya pengaturan tentang keanggotaan organisasi yang berdasarkan kesukarelaan

Keanggotaan koperasi harus bersifat sukarela. Dengan adanya unsur kesukarelaan maka para anggota koperasi dapat memilih untuk menjadi anggota koperasi bila ia merasa bahwa koperasi dapat memperjuangkan kepentingan-kepentingannya. Bila dalam kenyataannya koperasi tidak dapat memnuhi harapan salah seorang anggotanya maka anggota yang bersangkutan memilih hak untuk mengajukan permohonan pengunduran diri.

2. Adanya ketentuan atau peraturan tentang persamaan hak antara para anggota

Pengakuan mengenai persamaan hak anggota merupakan suatu prinsip yang sangat penting bagi koperasi. Melalui prinsip ini, koperasi mengukuhkan dirinya sebagai suatu lembaga ekonomi yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

3. Adanya ketentuan atau peraturan tentang partisipasi anggota dalam ketatalaksanaan dan usaha Koperasi

Sebagai sebuah perusahaan, Koperasi dimiliki,dikelola,dan diawasi oleh para anggotanya. Sebagai bukti kepemilikan, maka setiap anggota koperasi harus turut serta dalam menghimpun modal Koperasi. Kebutuhan modal ini pada awalnya dipenuhi dari simpanan pokok para anggota. Selanjutnya para anggota koperasi dapat menyepakati penambahan jenis-jenis simpanan yang lain.

4. Adanya ketentuan tentang perbandingan yang seimbang terhadap hasil usaha yang diperoleh, sesuai dengan pemanfaatan jasa Koperasi oleh para anggotanya.

Prinsip ini merupakan pedoman dalam menentukan pembagian sisa hasil Koperasi. Berbeda dari perusahaan perseroan, pembagian sisa hasil usaha Koperasi tidak didasarkan atas besarnya simpanan atau modal masing-masing anggota Koperasi. Melainkan besarnya partisipasi masing-masing anggota dalam memanfaatkan jasa Koperasi.

Peranan Prinsip Koperasi

1. Sebagai pedoman usaha Koperasi dalam mencapai tujuannya

2. Sebagai cirri khas yang membedakan Koperasi dari betuk-bentuk perusahaan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar