Minggu, 07 April 2013

SISTEM PENCATATAN AKUNTANSI SINGAPURA



Artikel ini adalah artikel pertama dalam serangkaian artikel yang disiapkan oleh Janus Corporate Solutions untuk memberikan pedoman umum mengenai standar akuntansi di Singapura. Harap dicatat bahwa ini bukan sebuah kompilasi komprehensif standar atau nasihat profesional tapi hanya gambaran luas materi pelajaran.

LATAR BELAKANG

Badan usaha di seluruh dunia melaporkan kinerja keuangan mereka melalui pelaporan keuangan. Secara historis, format pelaporan keuangan telah bervariasi dari satu negara ke negara lain dan praktek keuangan masing-masing negara pelaporan mengikuti seperangkat prinsip, aturan, atau konvensi yang berkembang dalam lingkungan politik, hukum, ekonomi, dan budaya dari negara itu. Laporan keuangan akibatnya sering kekurangan comprehensibility internasional dan penerimaan.

Dalam dunia global saat ini, informasi keuangan yang sebanding, transparan, dan dapat diandalkan merupakan dasar untuk kelancaran fungsi pasar modal global. Oleh karena itu, kebutuhan untuk standar sebanding pelaporan keuangan telah menjadi penting karena pertumbuhan dramatis dalam jumlah, mencapai, dan ukuran perusahaan multinasional, investasi langsung asing, lintas-perbatasan pembelian dan penjualan efek, serta jumlah asing sekuritas listing di bursa efek.

Standar akuntansi terdiri dari seperangkat prinsip dan praktek pemerintahan untuk pengobatan berbagai transaksi keuangan. Tujuan utama dari standar akuntansi adalah untuk menetapkan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan yang berhubungan dengan transaksi dan peristiwa yang penting dalam laporan keuangan untuk tujuan umum. Pernyataan ini memberikan informasi tentang kinerja, posisi dan arus kas yang berguna untuk berbagai pengguna dalam membuat keputusan keuangan. Para pengguna laporan keuangan meliputi investor sekarang dan potensial, karyawan, pemberi pinjaman, pemasok dan kreditur usaha lainnya, pelanggan, pemerintah dan badan-badan mereka dan masyarakat umum. Mereka menggunakan laporan keuangan untuk memenuhi beberapa kebutuhan yang berbeda mereka untuk informasi.

Kekuatan pendorong yang paling penting dalam pengembangan standar akuntansi internasional adalah International Accounting Standards Board (IASB) - independen, penetapan standar akuntansi tubuh Yayasan IFRS. Tujuan umum dari IASB adalah untuk memajukan harmonisasi praktek akuntansi melalui perumusan standar akuntansi dan untuk mempromosikan penerimaan mereka di seluruh dunia. Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) yang dikeluarkan oleh IASB secara luas digunakan sebagai tolak ukur untuk mengukur kesehatan keuangan usaha. Keandalan dan kualitas kerangka kerja yang tinggi tetapi panjang dan rumit.

STANDAR AKUNTANSI DI SINGAPURA

Di Singapura, standar akuntansi dikenal sebagai Singapore Pelaporan Standar Akuntansi Keuangan (SFR) dan didasarkan pada IFRS. Semua perusahaan dengan periode keuangan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2003 memiliki mematuhi SFRs.

Akrual berbasis akuntansi adalah salah satu pelaku utama dari standar akuntansi Singapura. Laporan keuangan disusun atas dasar akrual. Di bawah dasar ini, pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya diakui ketika mereka terjadi (dan bukan sebagai kas atau setara kas diterima atau dibayar) dan mereka dicatat dalam catatan akuntansi dan dilaporkan dalam laporan keuangan periode yang mereka berhubungan . Laporan keuangan yang disusun atas dasar akrual menginformasikan pengguna tidak hanya transaksi masa lalu yang melibatkan pembayaran dan penerimaan kas tetapi juga kewajiban untuk membayar tunai di masa depan dan sumber daya yang merupakan kas yang akan diterima di masa depan.

Set keseluruhan standar akuntansi di Singapura mengandung sekitar 39 standar yang berbeda dengan masing-masing dinamakan sebagai standar FRS X misalnya FRS 1. Setiap standar mencakup topik tertentu seperti penyajian laporan keuangan, pengakuan pendapatan, akuntansi untuk persediaan, dan sebagainya.

SINGAPURA STANDAR AKUNTANSI UNTUK BADAN KECIL

Dalam dunia yang terus berubah dan menuntut, standar akuntansi semakin menjadi lebih kompleks. Hal ini membuatnya lebih dan lebih sulit bagi usaha kecil untuk merasa yakin bahwa mereka berada dalam kepatuhan. Mengikuti SFRs penuh sulit bagi entitas ukuran kecil dan menengah (UKM), karena mereka menemukan persyaratan untuk menjadi beban pada sumber daya yang berharga kecil mereka. Seperti di banyak negara lain, UKM merupakan bagian terbesar dari perusahaan yang beroperasi di Singapura.

Sebagai ukuran untuk mengatasi kebutuhan spesifik dari internasional UKM IASB mengeluarkan IFRS khusus untuk UKM pada tahun 2009. Setelah ini, Dewan Standar Akuntansi (ASC) dari Singapura juga mengumumkan penerbitan Singapore Financial Reporting Standard (SFR) untuk Entitas Kecil pada November 2010.

Para SFRs untuk Entitas Kecil merupakan kerangka alternatif SFRs penuh untuk entitas yang memenuhi syarat di Singapura. SFRs untuk SE berkaitan erat dengan IFRS untuk Entitas Kecil, dan itu dikeluarkan setelah berkonsultasi rumit dengan stakeholder. Ini memberikan standar pelaporan keuangan opsional untuk entitas kecil untuk melaporkan periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011.

Tujuan dari SFRs untuk SE adalah untuk memberikan beberapa bantuan kepada entitas kecil dari sesuai dengan SFRs penuh sambil memastikan kualitas, transparansi dan komparatif, yang dapat bermanfaat bagi komunitas investasi dan pengguna laporan keuangan lainnya.

Sebuah perusahaan Singapura yang didirikan atau cabang Singapura perusahaan asing yang memenuhi syarat untuk menerapkan SFRs untuk SE disediakan -

Hal ini tidak akuntabel
Ini menerbitkan tujuan umum laporan keuangan untuk pengguna eksternal
Ini adalah entitas kecil. Entitas memenuhi syarat sebagai entitas kecil jika memenuhi setidaknya dua dari tiga kriteria berikut: \
Jumlah pendapatan tahunan tidak lebih dari S $ 10.000.000
Jumlah aset bruto tidak lebih dari S $ 10.000.000
Total jumlah karyawan tidak lebih dari 50
Harus dicatat bahwa SFRs untuk SE berlaku efektif sejak 1 Januari 2011 dan dalam rangka memenuhi persyaratan untuk SFRs disederhanakan, suatu entitas harus memenuhi kriteria untuk masing-masing dua tahun sebelumnya berturut-turut. Sebuah entitas yang memenuhi syarat di bawah kriteria dapat mematuhi standar sampai jatuh keluar dari ambang ukuran untuk dua periode pelaporan berturut-turut dan dalam kasus seperti itu perusahaan harus mengikuti SFRs penuh.

Sebuah anak perusahaan dari perusahaan induk yang mengikuti SFRs penuh masih bisa mengadopsi SFRs untuk UKM, disediakan, itu memenuhi kriteria yang ditentukan.

Pertimbangan

Sampai saat ini semua entitas terdaftar di Singapura terlepas dari ukuran yang mengikuti SFRs penuh. Sekarang ada SFRs terutama untuk entitas kecil, perusahaan yang memenuhi syarat untuk standar baru harus mempertimbangkan beberapa poin penting sebelum mengadopsi SFRs untuk SE. Perusahaan juga harus meninjau rencana pertumbuhan mereka dan sifat usaha mereka sebelum penerapan standar tersebut. Beberapa masalah yang perlu diteliti adalah

Transisi biaya - biaya pelatihan, sistem akuntansi dan perangkat lunak
Masa Depan rencana - Rencana untuk IPO, kemungkinan bisnis melebihi ambang batas ukuran
Kelompok pertimbangan - dampak terhadap perusahaan pemegang
Pembiayaan - Lembaga keuangan dan pemberi pinjaman mencari pernyataan penuh SFRs

Perusahaan marjinal yang berada di ambang melanggar ambang ukuran akan lebih baik mengikuti SFRs penuh daripada terombang-ambing antara standar. Demikian juga, perusahaan yang terbiasa dengan SFRs penuh, mereka milik kelompok atau dimiliki oleh perusahaan induk yang mengikuti SFRs penuh dan perusahaan, yang akan terpengaruh secara negatif oleh pengobatan beberapa elemen akuntansi di bawah versi sederhana, harus menahan diri dari mengadopsi SFRs untuk SE.

Singkatnya SFRs disederhanakan untuk entitas kecil akan ideal untuk perusahaan startup dan perusahaan yang menemukan masalah dengan SFRs penuh dan perusahaan-perusahaan yang laporan keuangannya tidak digunakan oleh pihak eksternal.

Set lengkap Standar Akuntansi Singapura tersedia di Standar Akuntansi Dewan Singapura.

Pada dasarnya standar akuntansi merupakan pengumuman atau ketentuan resmi yang dikeluarkan badan berwenang di lingkungan tertentu tentang pedoman umum yang dapat digunakan manajemen untuk menghasilkan laporan keuangan. Dengan adanya standar akuntansi, laporan keuangan diharapkan dapat menyajikan informasi yang relevan dan dapat dipercaya kebenarannya. Standar akuntansi juga digunakan oleh pemakai laporan keuangan seperti investor, kreditor, pemerintah, dan masyarakat umum sebagai acuan untuk memahami dan menganalisis laporan keuangan sehingga memungkinkan mereka untuk mengambil keputusan yang benar. Dengan demikian, standar akuntansi memiliki peranan penting bagi pihak penyusun dan pemakai laporan keuangan sehingga timbul keseragaman atau kesamaan interpretasi atas informasi yang terdapat dalam laporan keuangan.

Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjH2OWdHR30c6wsvNH43YxkvTaM9GOw8TnwW4zdb0bcxiVJ38Rm4979r3d3_XfAFloCNWFDl8f9MNGAUUdIpSd-qApAlCF4B-Lr9W2-17pjguyisa6zD8Z0YKEmS6p2yHJwclnyEFX6D6E/s320/Merlion+Park+-day+2.jpg

Nah yang akan dibahas adalah praktik akuntansi yang ada di Singapura. Di Singapura adopsi penuh Standar Akuntansi Internasional tidaklah menjadi masalah. Regulator di negara ini telah meminta perusahaan di Singapura untuk mengikutiSingapore Reporting Standards (FRS) mulai 1 Januari 2003 dan FRS sendiri diadopsi dari AIS. Sampai April 2005 Singapura telah mengadopsi semua Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh IASB, kecuali AIS No.40 tentang Investment Property, yang direvisi oleh IASB dan berlaku pada 1 Januari 2005, sehingga untuk hal tersebut Dewan Standar Singapura memberlakukan secara efektif pada 1 Januari 2007.

Singapore Standar Pelaporan Keuangan (FRSs) adalah standar akuntansi yang diatur dalam Singapore Companies Act. Para FRSs yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi (ASC), yang dibentuk oleh Departemen Keuangan. Perusahaan asing tercatat di bursa efek Singapura mungkin menyiapkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi tertentu yang diakui secara internasional seperti SAK. The FRSs erat model setelah SAK, dengan modifikasi tertentu untuk tanggal efektif dan ketentuan transisi, persyaratan pengukuran terhadap sifat kembali sebelum suatu tanggal tertentu, dan kriteria pengecualian untuk konsolidasi, akuntansi ekuitas atau konsolidasi proporsional.

Beberapa contoh Standar Akuntansi di Singapura,adalah sebagai berikut:
FRS 2 – Persediaan
standar akuntansi menyediakan persyaratan dan pedoman akuntansi persediaan. Standar ini menawarkan panduan untuk menentukan biaya dan pengakuan selanjutnya sebagai beban, termasuk setiap penurunan ke nilai realisasi bersih. Hal ini juga memberikan pedoman rumus biaya yang digunakan untuk menentukan biaya persediaan.

 PSAK 2
Ketika persediaan yang dijual, nilai tercatat persediaan tersebut harus diakui sebagai beban pada periode di mana pendapatan terkait diakui.Biaya persediaan harus diberikan dengan menggunakan rumus biaya yang pertama-in, first-kami (FIFO) atau rata-rata tertimbang. Persediaan harus diukur pada biaya yang lebih rendah dan nilai realisasi bersih.

      FRS 18 Pendapatan
Tujuan PSAK 18 standar akuntansi adalah mengatur perlakuan akuntansi atas pendapatan yang dihasilkan selama perjalanan bisnis. Masalah utama dalam akuntansi untuk pendapatan adalah menentukan kapan mengakui pendapatan.

PSAK 18
Pendapatan dari penjualan barang harus diakui pada saat itu kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir ke entitas.
Pengakuan pendapatan dengan mengacu pada tingkat penyelesaian dari suatu transaksi sering disebut sebagai metode persentase penyelesaian. Pendapatan harus diukur dengan nilai pasar wajar dari penerimaan atau piutang.

Jumat, 29 Maret 2013

MASAKAN KHAS CHINA


MASAKAN KHAS CHINA

Ø  MOHYANG

Bahan – bahan yang dibutuhkan        :
1.      Ayam 1 kg
2.      Ladah 1 sendok makan
3.      Sasa secukupnya
4.      Garam secukupnya
5.      Bawang putih 5 siung
6.      Bawang merah 5 siung
7.      Telur Ayam 5 butir
8.      Minyak wijen 1 sendok makan
9.      Tepung mayzena 2 ons
10   Bawang Bombay 3 siung
11   Kulit kembang tahu
12   Bumbu gohyang cap kupu-kupu

Cara membuatnya                               :
1. Ayam dada filet digiling halus dan semua bumbu juga dihaluskan seperti ladah,bawang merah,bawang putih,sasa dan garam. Kemudian bumbu yang sudah dihaluskan dicampur dengan ayam filet yang sudah digiling halus dan dicampurkan bumbu gohyang 1 sendok teh+telur 6 butir atau kuningnya saja. Lalu diaduk sampe rata.
2. Kemudian kulit kembang tahu direndam air hangat dan ditiriskan sampai kering untuk membungkus mohyang.
3.  Lalu dikukus selama 20 menit dan digoreng.
4.  Mohyang siap disajikan.

Ø  LINTAH LAUT

Bahan – bahan yang dibutuhkan        :
1.      Lintah 1 kg
2.      Bawang merah 5 siung
3.      Bawang putih 5 siung
4.      Bawang Bombay 5 siung
5.      Ladah 1 sendok makan
6.      Sasa secukupnya
7.      Garam secukupnya
8.      Kecap inggris 5 sendok makan
9.      Kecap asin 5 sendok makan
10  Minyak wijen 2 sendok makan
11  Angciuh 2 sendok makan
12   Udang kering 1 ons

Cara membuatnya                               :
1.  Lintah laut direndam air panas,dicuci hingga bersih kemudian direndam air hangat lagi. Kemudian lintah laut dipotong-potong sesuai selera. Bawang merah dan bawang putih dihaluskan. Bawang Bombay di iris bulet-bulet.
2.  Setelah itu lintah laut ditumis dan masukkan bumbu-bumbu yang sudah dihaluskan dan dicampurkan kecap inggris,kecap asin,minyak wijen,sasa,garam,angciuh dan udang kering. Diaduk hingga rata.
3.  Lintah laut siap disajikan

Sabtu, 02 Februari 2013

Perusahaan Indonesia yang Melanggar Etika


Seperti yang kita ketahui, semakin hari kasus penyuapan semakin bertambah. Maraknya kasus penyuapan membuat para pihak yang berwenang untuk memberantasnya merasa kesulitan. Di Indonesia kasus penyuapan terjadi dimana-mana dan diberbagai kalangan. Salah satu yang akan dibahas adalah kasus suap Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan perusahaan ini bergerak dalam bidang lahan kelapa sawit, Pengusaha Hartati Murdaya Poo diduga memerintahkan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Perintah diberikan kepada petinggi PT Hardaya Inti Plantations Yani Anshori.Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Anshori usai dia memberikan suap kepada Amran sebesar Rp 3 miliar.
Salah seorang penyidik KPK kepada media, di Jakarta, Sabtu (7/7/2012) mengatakan, Hartati diduga ikut berperan dalam pemberian suap kepada Amran. “Itu kan perusahaan Hartati Murdaya (PT Hardaya Inti Plantations). Hartati ada keterlibatannya. Dia memerintahkan Anshori,” kata penyidik tersebut.
Penasehat Hukum Hartati, Patra M Zein, membantah tudingan bahwa Hartati memerintahkan pemberian uang kepada Amran dari perusahaannnya. “Ibu Hartati sama sekali tidak mengetahui adanya pengeluaran uang yang begitu besar. Apalagi jika nilainya miliaran rupiah,” kata Patra.
Menurut Patra, tidak ada perintah dari Hartati untuk memberikan uang kepada Bupati Buol. “Tidak pernah ada perintah dari Ibu Hartati memberikan uang untuk bupati,” kata Patra. Secara terpisah.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, KPK tidak peduli dengan latar belakang siapa pun yang terlibat dalam kasus suap Bupati Buol ini. Hartati merupakan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. “Kami tidak peduli dengan latar belakang seseorang. Selama ada dua alat bukti yang cukup, kami jadikan mereka tersangka. Apakah itu pejabat, menteri atau pengusaha sekali pun,” kata Abraham.
Totok Lestiyo berusaha melindungi atasannya Siti Hartati Murdaya. Dia mengaku berinisiatif memberi uang Rp 2 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu tanpa sepengetahuan Hartati.
"Dua miliar itu inisiatif saya. Amran kalau tidak dibantu dalam pemenangan Pilkada, perusahaan kita berbahaya. Investasi kita besar, sudah mogok dua kali, kerugian juga hingga miliaran," kata Totok dalam sidang lanjutan kasus suap Buol dengan terdakwa Yani Ansori di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/10).
Menurut Totok, proses pencairan uang itu diatur Arim, Direktur Keuangan PT HIP. Hartati pun mengaku pemberian uang itu tidak seizin dirinya. 
"Menurut peraturan perusahaan yang diubah sejak 2003, pengeluaran uang lebih dari Rp 500 juta harus diketahui Presiden Direktur," kata Hartati.
Namun, dalam rekaman sadapan percakapan telepon antara Arim dan Hartati, istri pengusaha Murdaya Poo itu tahu soal pemberian uang Rp 2 miliar. Berkali-kali dia menyebut pemberian fulus sebesar dua kilo (istilah menyebut Rp 2 miliar). Tetapi, Hartati mengelak kalau uang itu digunakan buat membantu pemenangan Amran Batalipu dalam pemilihan kepala daerah. 
"Saya pesan sama Arim uang itu jangan dikasih Amran. Itu buat dana bantuan sosial masyarakat Buol," kata Hartati.
Menurut keterangan Arim di sidang berbeda, dia sudah melapor kepada Hartati soal pemberian uang itu. Namun hal itu dibantah Hartati.
"Tidak benar itu. Nggak, nggak ada laporan ke saya. Si Arim otaknya sudah kacau itu," ujar Hartati.

  • Dari kasus diatas dapat kita lihat jenis pelanggarannya adalah “Kasus Suap”
  • Pihak yang melakukan kasus suap tersebut adalah Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP)
  • Akibat dari kasus suap itu sendiri pihak yang disuap dan menyuap terancam hukuman penjara karena pihak yang disuap adalah pejabat Negara.
  • Tindakan pemerintah dalam kasus suap PT HIP itu sendiri adalah Lahan yang perijinannya belum ada diambil ahli oleh pemerintah.
  • Pendapat saya dari kasus suap yang dilakukan oleh Direktur Utama PT HIP, menurut saya kasus penyuapan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT HIP kepada Bupati Buol Sulawesi Tengah untuk meminta kepada Bupati Buol melakukan kampanye kelapa sawit yang belum ada surat perijinannya. Dari permintaan Direktur PT HIP dari pihak Bupati Buol sering meminta dana kepada Direktur PT HIP. Pada dasarnya kesalahan terletak pada kedua belah pihak yang nota bene sebuah perusahaan sebagaimana semestinya harus mempunyai surat ijin usaha yang sudah menjadi sebuah aturan, dengan tidak adanya surat ijin tersebut bukanlah suatu jalan terbaik pihak perusahaan menyuap seorang Bupati (kepala daerah) biar perusahaan tersebut mendapatkan kompensasi penandatanganan tiga surat permohonan ijin lokasi dan hak guna PT HIP. Di satu sisi seorang Bupati (kepala daerah) yang semestinya memberikan himbauan dan saran yang mengharuskan untuk membuat surat ijin usaha, seharusnya bukan dijadikan sebagai sebuah ladang usaha.


Selasa, 08 Januari 2013

Jurnal Etika Profesi Akuntansi


I. PENDAHULUAN
Untuk pertama kalinya, dalam kongres tahun 1973 IAI menetapkan kode etik bagi profesi akuntan di Indonesia, yang saat itu diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik ini mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan akuntan. Standar mutu ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. Setelah mengalami perubahan, maka tahun 1998 Ikatan Akuntan Indonesia menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI baik di pusat maupun di daerah.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
II. ISI
Pengertian Etika menurut :
·         Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
·         Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
·         Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·         Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·         Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
·         Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·         Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Etika :
·         Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
·         Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
·         Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
·         Kebutuhan Individu
·         Tidak Ada Pedoman
·         Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
·         Lingkungan Yang Tidak Etis
·         Perilaku Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran Etika :
·         Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’.
·         Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis-jenis Etika :
·         Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar .
·         Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Ada tiga prinsip dasar perilaku yang etis :
·         Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.
·         Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.
·         Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
III. KESIMPULAN
Informasi yang dihasilkan akuntan harus menggambarkan keadaan perusahaan yang sebenarnya. Hal ini terutama karena tanggung jawab moral akuntan adalah kepada pihak esrtern perusahaan sebagai pemakai informasi laporan keuangan. Pihak ekstern sangat mengendalikan laporan keuangan karena mereka sulit mendapatkan informasi perusahaan. Oleh karena itu, akuntan harus bekerja dengan memperhatikan kode etik profesi akuntan. Jadi sangat penting untuk diingat bahwa akuntan harus bekerja berdasarkan standar yang berlaku dan tidak dengan sengaja membuat informasi yang menguntungkan kepada pihak-pihak tertentu.
Sumber :
Buku Akuntansi SMA, Alam, S, Jakarta: Esis 2004
I.  PENDAHULUAN
Profesi akuntan telah dimulai sejak abad ke-15 walaupun sebenarnya masih dipertentangkan para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai. Pada abad ke-15 di Inggris pihak yang bukan pemilik dan bukan pengelola yang sekarang disebut auditor diminta untuk memeriksa apakah ada kecurangan yang terdapat di pembukuan atau di laporan keuangan yang disampaikan oleh pengelola kekayaan pemilik harta. Menurut sejarahnya para pemilik modal menyerahkan dananya kepada orang lain untuk dikelola/ dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang hasilnya nanti akan dibagi antara pemilik dan pengelola modal tadi. Kalau kegiatan ini belum besar umumnya kedua belah pihak masih dapat saling percaya penuh sehingga tidak diperlukan pemeriksaan. Namun semakin besar volume kegiatan usaha, pemilik dana kadang-kadang merasa was-was kalau-kalau modalnya disalahgunakan oleh pengelolanya atau mungkin pengelolanya memberikan informasi yang tidak obyektif yang mungkin dapat merugikan pemilik dana. Keadaan inilah yang membuat pemilik dana membutuhkan pihak ketiga yang dipercaya oleh masyarakat untuk memeriksa kelayakan atau kebenaran laporan keuangan/ laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana. Pihak itulah yang kita kenal sebagai auditor.
Seiring dengan meningkatnya kompetensi dan perubahan global, profesi akuntan pada saat ini dan masa mendatang menghadapi tantangan yang semakin berat, sehingga dalam menjalankan aktivitasnya seorang akuntan dituntut untuk selalu meningkatkan profesionalismenya. Seorang profesional diharapkan dapat mengarahkan dirinya pada suatu tingkat tindakan di atas tingkat tindakan yang dilakukan oleh sebagian besar anggota masyarakat. Kelangsungan hidup profesi auditor di Indonesia sangat tergantung kepada kepercayaan masyarakat terutama para pengguna jasa auditor terhadap kualitas jasa yang dihasilkan profesi. Apabila para pemakai jasa auditor tidak memiliki kepercayaan terhadap profesi auditor, maka pelayanan jasa profesi tersebut menjadi tidak efektif.
Terlepas dari tugas dan kewajiban seorang akuntan publik yaitu memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat / asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum, ada pula penyimpangan-penyimpangan atau pelanggaran yang terjadi seperti kegiatan manipulasi data laporan keuangan, penerbitan faktur palsu, suap (bribery), dan lain – lain. Contoh pelanggaran yang terjadi yaitu pada seorang akuntan publik bernama Pandam RW. Dia melakukan audit pada PT. Sejahtera selama beberapa tahun sehingga direktur sudah menganggapnya sebagai rekan bisnis selain sebagai akuntan publiknya (Rekan Akuntan). Dalam satu kesempatan direktur perusahaan mengajak Pandam RW merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan. Berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan diatas, maka penulis  mengambil judul “ Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntan Public pada PT. Sejahtera ”.
II. TINJAUAN PUSTAKA
Akuntan Publik adalah seorang yang independen dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan perusahaan baik yang sudah go publik maupun perusahaan-perusahaan besar lainnya dan sudah mendapat izin dari menteri keuangan untuk memberi jasa akuntan public di Indonesia.
Bidang jasa Akuntan Publik meliputi jasa atestasi dan jasa non-atestasi. Jasa atestasi termasuk di dalamnya adalah audit umum atas laporan keuangan, pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif, pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma, review atas laporan keuangan, dan jasa audit serta atestasi lainnya.  Sedangkan jasa non-atestasi yaitu mencakup jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi. Dalam hal pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan, seorang akuntan publik hanya dapat melakukan paling lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
Setiap bidang profesi tentunya harus memiliki aturan-aturan khusus atau lebih dikenal dengan istilah “Kode Etik Profesi”. Dalam bidang akuntansi sendiri, salah satu profesi yang ada yaitu Akuntan Publik. Kode etik merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik.
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :
1. Tanggung jawab profesi
2. Kepentingan publik
3. Integritas
4. Objektivitas
5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional
6. Kerahasiaan
7. Perilaku profesional
8. Standar teknis

III. PEMBAHASAN
Seperti yang sudah dijelaskan pada bab pendahuluan bahwa Pandam RW adalah akuntan publik yang ditunjuk oleh PT. Sejahtera sebagai akuntan publik yang mengaudit perusahaannya. Setelah beberapa tahun  berjalan, kemudian Pandam RW dianggap sebagai rekan bisnis oleh direktur PT. Sejahtera selain sebagai akuntan publiknya (rekan akuntan). Namun dalam satu kesempatan, Direktur PT. Sejahtera mengajak Pandan RW merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan.
Dengan mengacu pada studi kasus diatas, terlihat adanya pelanggaran kode etik profesi akuntan publik yang dilakukan Pandam RW karena secara sadar telah melanggar kode etik profesi akuntan publik dengan menerima ajakan kerjasama untuk merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan.  Dan apabila ini terbukti benar maka Pandam RW sebagai akuntan publik akan dikenakan sanksi sesuai PMK No. 17/PMK.01/2008 mengenai sanksi administratif,  berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin seperti yang diatur antara lain dalam pasal 62, pasal 63, pasal 64 dan pasal 65.

IV. KESIMPULAN DAN SARAN
Berdasarkan apa yang telah diuraikan pada bab pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa terjadi pelanggaran kode etik profesi akuntan publik dimana Pandam RW secara sadar telah menerima ajakan kerjasama untuk merumuskan kebijakan dan pengambilan keputusan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan masalah perpajakan dan laporan keuangan.
Sebagai seorang yang profesional seharusnya Pandam RW bisa menjaga nilai-nilai kode etik akuntan publik, dengan begitu maka kredibilitasnya akan tetap terjaga dengan baik dan tetap menjadi akuntan publik yang independen.

DAFTAR PUSTAKA
http://digilib.petra.ac.id/viewer.php?page=1&submit.x=0&submit.y=0&qual=high&fname=/jiunkpe/s1/eman/1998/jiunkpe-ns-s1-1998-31491077-11468-auditor-chapter2.pdf
Id.wikipedia.org
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik

Jurnal Etika Profesi Akuntansi

1. PENGARUH BUDAYA ETIS ORGANISASI DAN ORIENTASI ETIKA TERHADAP SENSITIVITAS ETIKA (Studi Empiris Tentang Pemeriksaan Internal di Bawasda Pemda Papua)

The problem of job culture is uncared ethics values, so necessary to public sector officer specially in supervisor institute to be sensitive on ethics problem. The purpose of this study is to investigate the effect of organizational ethical culture and ethical orientation (idealism - relativism) on ethical sensitivity (defined as the ability to recognize the ethical nature of a situation) The sample in this research are officer Bawasda at Local Government of Kabupaten, Kota, and Provinci of Papua reform before. Total the questionnaire distributed counted 210 and able to be used 116. To examined these issues, a mailing survey was distributed to officer at BAWASDA local government Papua. The study use path analysis to examine the structural relationship among variables that affect officer sensitivity to ethical situation. The results indicated that organizational ethical culture are affect idealism (p=0.000) but no relativism (p=0.493), because less training of standard inspection ethics to employee. Ethical orientation also have affect ethical sensitivity, especially relativism (p=0.025), but idealism (p=0.107), doesn’t significant though test the sign accepted. Scenario about failure in work as according to specified time, writing a prospective employer on client time, and subordinating judgment not assumed to harm.     
Permasalahan dalam budaya kerja yang dihadapi adalah terabaikannya nilai-nilai etika, maka penting bagi aparatur sektor publik khususnya yang ada di lembaga pengawas untuk peka terhadap masalah etika. Tujuan penelitian ini untuk menguji pengaruh budaya etis organisasi dan orientasi etika (idealisme-relativisme) terhadap sensitivitas etika (yang digambarkan sebagai kemampuan untuk mengenali etika alamiah pada suatu situasi) Sampel dalam penelitian ini adalah aparatur Bawasda pada Pemerintah Daerah Kabupatan dan Kota di Provinsi Papua sebelum pemekaran dan Pemda Provinsi Papua. Jumlah kuesioner yang didistribusikan sebanyak 210 dan yang dapat digunakan 116. Untuk menguji isu-isu di atas, dilakukan survei secara tertulis yang didistribusikan kepada aparatur Bawasda di Pemda Papua. Analisis data dilakukan dengan analisis path dan dioperasikan dengan bantuan program AMOS 4.01. Hasil penelitian menemukan bahwa budaya etis organisasi berpengaruh terhadap idealisme (p=0.00) akan tetapi tidak berpengaruh pada relativisme (p=0.493), diduga karena kurangnya pelatihan standar etika pemeriksaan bagi aparatur. Orientasi etika juga berpengaruh pada sensitivitas etika, khususnya relativisme (p=0.025), sedangkan idealisme tidak signifikan (p=0.107), meskipun uji tanda diterima. Skenario yang dibuat tentang; kegagalan dalam pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditetapkan, penggunaan jam kantor untuk kepentingan pribadi dan subordinasi judgment, tidak dianggap merugikan.

2. PROFESI AKUNTAN MERESPON DAMPAK MEMBURUKNYA KONDISI EKONOMI

Dampak memburuknya kondisi ekonomi telah menimbulkan berbagai resiko audit. Praktek audit menjadi semakin kompleks. Isu going concern, makin maraknya tuntutan terhadap profesi akuntan, perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang memiliki dampak terhadap profesi akuntan telah menciptakan lingkungan resiko tersendiri. Profesi akuntan merespon perubahan ini dengan melakukan pengelolaan resiko yang memadai. Terdapat dua pendekatan yang digunakan untuk memindahkan resiko yaitu pendekatan komprehensif dan penyusunan kebijakan dan prosedur yang memadai. Disamping itu Ikatan Akuntan Indonesiasebagai badan penyusun standar telah menerbitkan beberapa PSAK dan SPAP baru untuk memenuhi kebutuhan akan pedoman untuk melaksanakan pengauditan dalam lingkungan resiko.
Kata kunci: profesi akuntan, krisis ekonomi, lingkungan resiko, manajemen resiko
Krisis ekonomi yang melanda wilayah Asia membawa dampak yang cukup signifikan terhadap kelangsungan hidup entitas usaha. Perubahan ini membawa resiko bagi profesi akuntan. Jika tidak hati-hati menjalankan profesinya, profesi akuntan, dalam hal ini auditor akan terancam kelangsungan profesinya. Tingkat ketidakpastian yang tinggi dimasa depan sebagai dampak memburuknya kondisi ekonomi makin menambah berat tanggung jawab auditor. Jenis penugasan yang makin beragam yang pada kondisi ekonomi normal tidak ditemui, membawa resiko tersendiri bagi auditor.
Selain itu kondisi negara-negara di wilayah Asia yang sebelumnya tidak terlalu mempedulikan hukum telah bergeser pada situasi yang makin sadar hukum. Tuntutan terhadap auditor mulai marak. Untuk merespon perubahan-perubahan yang terjadi auditor perlu melindungi diri dari resiko tuntutan yang tidak pada tempatnya.
Berbagai upaya dilakukan oleh profesi auditor dalam merespon dampak dari memburuknya kondisi ekonomi. Kebutuhan untuk melakukan pengelolaan resiko agar terhindar dari ancaman tuntutan (litigation) dirasakan makin mendesak. Untuk itu profesi auditor telah melakukan berbagai pembenahan regulasi yang memungkinkan profesi ini untuk menjalankan profesinya dengan baik.
Auditor dapat mengendalikan atau memindahkan resiko melalui pendekatan komprehensif dan penyusunan kebijakan dan prosedur yang memadai. Resiko audit diawali sejak proses menerima penugasan dari klien, pelaksanaan penugasan sampai dengan penyelesain penugasan. Auditor harus memiliki prosedur yang sesuai dan merancang kebijakan-kebijakan yang harus dilaksanakan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Respon lain yang dilakukan adalah dengan diterbitkannya sejumlah Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang baru dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) baru. Auditor juga memperhatikan regulasi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan Bapepam yang mempengaruhi perlakukan akuntansi. Kewaspadaan yang tinggi dan kehati-hatian dalam menjalankan profesi sangat diperlukan agar profesi auditor tidak terjebak pada ancaman tuntutan yang tidak diinginkan.

Jumat, 14 Desember 2012

The Role of The Professional Accountant


Keprihatinan Masyarakat 

Joan dan Miguel berargumen tentang bagaimana mereka akan merespon jika siapa pun meminta mereka apakah profesi akuntansi harus berbicara tentang kekurangan dalam laporan keuangan. Miguel mengatakan dia akan bertahan dengan peran tradisional akuntan sementara Joan, dia akan berbicara mengenai isu-isu yang dia tahu sesuatu tentang itu berarti banyak untuk masa depan. Jika saya merujuk pada buku yang menjelaskan tentang bagaimana harus akuntan profesional, saya pikir Joan benar. Karena apa pun pilihan seperti, profesi akuntansi harus membuat pilihan itu untuk menjaga kepercayaan yang melekat dalam hubungan fidusia: pertama dengan publik, kemudian dengan profesi, kemudian dengan klien/majikan, dan akhirnya dengan profesional individu. Tempat pertama dari semua adalah publik. Ini adalah nilai-nilai etis yang akan memaksa profesional untuk mengenali dan mengungkapkan fakta. Tanpa nilai-nilai etis, kepercayaan yang diperlukan untuk suatu hubungan fidusia tidak dapat dipertahankan, dan hak diperbolehkan profesi akuntansi akan terbatas, mungkin mengurangi efektivitas profesi independen dapat membawa kepada masyarakat.(Based on page 57 and 59 - The Role of The Professional Accountants).

Pilihan Manajemen


  • Stakeholder yang terlibat dalam keputusan ini?

Anne distagne sebagai ceo konstruksi inc. hubungan Dan menuntut kesalahan sebagai chief financial officer . (kepala pejabat keuangan)

  • Apa isu-isu etis terlibat?

Membawa keuntungan mereka turun, menyatakan bahwa beberapa dari mereka konstruksi pekerjaan yang tidak sejauh awalnya berpikir begitu mereka akan mencakup lebih rendah persentase keuntungan yang diharapkan pada setiap keuntungan pekerjaan mereka, berpura-pura dari mereka jalan keuntungan  mereka dikelola dengan baik dan tabungan keuntungan mereka saat ini untuk tahun berikutnya.

  •  Apa yang harus dilakukan ?

Sue telah menghadapi sebuah pilihan yang sulit. Ia telah menjaga pekerjaannya dan jadi kredibilitas tankado seperti seorang profesional. Sue telah mengungkapkan fakta dan harus berperilaku seperti professional. Karena jika sue ingin menjadi seorang profesional akuntan, dia harus dipersiapkan untuk bertindak selalu dengan integritas, tidak hanya kadang-kadang. Loyalitas, adalah berutang pertama untuk kepentingan umum dan lalu ke arah profesi akuntansi melalui observasi  dari prinsip-prinsip diartikulasikan pada keluarga kode etik dan standar